Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tak mau atau menolak diperiksa oleh ombudsman.
Polemik mengenai KPK yang menolak diperiksa atau diklarifikasi oleh ombudsman terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari direktur penyelidikan.
LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tindakan yang diperlihatkan oleh pimpinan KPK tersebut menandakan dan terkesan KPK tak patuh hukum.
Dijelaskan Turangan bahwa apa yang dilakukan oleh ombudsman adalah sedang melakukan tugas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dikatakan Tommy Turangan bahwa tugas dan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Jadi lembaga KPK termasuk didalamnya yang dapat diperiksa atau diminta klarifikasi oleh Ombudsman,” ujar Turangan.
Disesalkan Tommy Turangan, bahwa KPK hanya memberikan jawaban melalui surat dari KPK yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait kewenangannya.
Sehingga oleh LSM-AMTI menilai bahwa tindakan dari KPK tersebut yang tidak kooperatif dengan ombudsman semakin menguatkan dugaan bahwa memang terjadi Mal-administrasi dan tidnakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK.
(T2)*