Berikan Informasi Bohong Ke Salah Satu Awak Media, Pemilik Komatsu Di Panggil Kepolisian Sektor Kampar Kiri

Uncategorized590 Dilihat

KAMPAR KIRI, Transparansi Indonesia.co.id Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH menindaklanjuti informasi yang tengah beredar dipublik, terkait adanya dugaan aktivitas galian c diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri pada Senin sore (01/05/2023).

Diketahui menurut informasi bersumber dari salah satu pengaduan masyarakat ke salah satu awak media, bahwa adanya dugaan kegiatan galian c diwilayah Polsek Kampar Kiri yang berada di Jalan Lintas Lipatkain-Pekanbaru Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Mirisnya, didalam informasi bersumber video amatir dari salah satu awak media itu menyebutkan dari pengakuan pemilik kegiatan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kampar Kiri dan memberikan setoran.

“Kita mendapati informasi adanya dugaan aktivitas galian c di lingkungan Desa Lipat Kain Utara Kampar Kiri, mirisnya Polsek Kampar Kiri disebutkan telah menerima setoran dan sudah berkoordinasi dengan Polsek Kampar Kiri yang disebutkan dalam informasi video tersebut atas pengakuan Ahmad.” Ujar Kompol Rahmadani.

Didampingi Tokoh Masyarakat Kampar Kiri, Maswaner. Polsek Kampar Kiri mencari informasi pemilik lahan dan pemilik kegiatan atau aktifitas dugaan galian c di Desa Lipat Kain Utara tersebut.

Ahmad Arifin, Pria berusia 38 Tahun diketahui sebagai pemilik dari dugaan aktifitas galian c tersebut dan dengan operator alat berat jenis Komatsu bernama Bagong dipanggil pihak Kepolisian guna konfirmasi atas informasi yang didapat melalui video dari salah satu media.

Baca juga:  Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan di Waduk PLTA Gantung Diri

Awalnya di lokasi dugaan aktivitas galian c, Ahmad Arifin menyampaikan ungkapan permohonan maaf atas tidak benar informasi yang beredar melalui video tersebut dan kecerobohannya telah melakukan perilaku memberikan informasi bohong dengan mengatasnamakan Polsek Kampar Kiri.

“Saya minta maaf atas kebohongan yang saya sampaikan kepada salah satu awak media yang menghubunginya Senin sore (01/05) dengan menyebutkan bahwa kegiatan usahanya tersebut telah berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar Kiri dan juga telah memberikan setoran terhadap Polsek Kampar Kiri.” Ungkap pria berasal dari suku Jawa yang beralamatkan di Desa Sungai Geringging.

Dilanjut Ahmad, “Saya seperti itu saat dihubungi melalui ponsel saya oleh awak media tersebut, karena saya sering dimintai uang oleh oknum awak media. Jadi dengan saya menyebutkan sudah koordinasi dengan Pak Kapolsek dan juga sudah memberikan setoran ke Pak Kapolsek tentu saya berpikir tidak akan lagi dimintai uang oleh oknum awak media yang sering datang minta uang kepada kegiatan saya diatas lahan milik salah seorang warga yang bertempat tinggal di Kota Pekanbaru itu.”

“kegiatan itu bukanlah kegiatan Galian C ataupun pertambangan, itu adalah guna memangkas dan mendatarkan lahan yang bagian depan itu saja. Karena pemilik lahan akan melakukan pembangunan diatas lahan tersebut. Mungkin akan dibangun perumahan dan sarana ibadah.” Jelasnya.

Baca juga:  Bebas Mengeruk Material Emas Di Alason, LSM-AMTI; Polda Sulut Terkesan Patah Taring Untuk Menangkap Inal

Ditutur Arifin, “jadi tanah yang dipangkas tersebut juga diminta warga setempat untuk diangkut sebagai penimbunan salah satu lahan yang juga dibangun oleh pihak warga setempat untuk sarana ibadah di lingkungan Lipat Kain.”

“Kegiatan saya itu cuma bagian depan itu saja pak, bukan semata untuk bisnis. Karena alat untuk mendatarkan lahan yang sedikit itu menggunakan alat berat bukan pake cangkul. Jadi tentu saya juga minta bantu buat sewa alat dan operasional operatornya jika beraktifitas. Itu lahan yang sedikit itu udah setengah tahunanlah pak, banyak gak kerja aja kami. Malah banyak tidur kegiatannya.” Tutup Arifin pemilik alat berat jenis Komatsu dan pengelola kegiatan tersebut.

Atas kejadian informasi yang beredar atas pembohongan yang disampaikannya melalui telekomunikasi via Handphone kepada salah satu awak media, Ahmad Arifin mengklarifikasi via video dan menyatakan permohonan maaf secara tertulis diatas materai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) atas kebohongannya dengan maksud kepentingan internal dari kegiatannya yang mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar Kiri dan telah membayar setoran kepada Polsek Kampar Kiri.

(Hattan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS