Kampar, TI – Maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi diwilayah Kabupaten Kampar terus menuai sorotan dari berbagai pihak dan elemen.
Salah satunya sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH terus menyoroti segala aktivitas tambang galian C diduga ilegal beraktivitas diwilayah Provinsi Riau pada umumnya.
Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa masih maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi, disebabkan mungkin karena kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha galian C ilegal.
Bahkan pula, dikatakan Turangan bahwa ia juga mendapat informasi bahwa ada indikasi dan dugaan adanya oknum anggota Polri (Bhabinkamtibmas) yang memback-up aktivitas galian C tersebut.
“Informasi yang didapat, bahwa aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut dibackup oleh anggota Polri,” kata Turangan.
Seperti diketahui, aktivitas galian C yang berada dilokasi Dusun II Balai Jering, RT 004/RW 002 Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terus melakukan aktivitas mengeruk bumi padahal diduga belum memiliki ijin.
Maka dari itu Tommy Turangan selaku Ketua Umum LSM-AMTI meminta agar Kapolda Riau, menyelidiki adanya peran dari anggota Polri dalam usaha Galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Kapolda Riau harus menyelidiki adanya dugaan peran dari anggota Bhabinkamtibmas dalam kegiatan usaha galian C tersebut, dan bila terbukti bersalah, maka LSM-AMTI minta dengan tegas untuk mencopot anggota tersebut, karena merusak citra polisi dimata masyarakat,” ujar Tommy Turangan.
(T2)*