Ada Tambang Tanah Urug di Duga Ilegal di Desa Pangkalan Baru Kades Haris Tidak Tahu, Begini Penjelasannya

RIAU751 Dilihat

Siak Hulu, Transparansi Indonesia.co.id Keluhan masyarakat adanya pengerukan tanah urug diduga ilegal di Desa Pangkalan Baru kecamatan Siak Hulu. disinyalir akan berdampak pada lingkungan alam.

Kurun beberapa hari lalu melalui media ini di exspot. permintaan Warga setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pemerintah Desa agar merespon terkait dengan adanya galian tanah urug diduga ilegal, (13/4/2023) .

Tak ada tindakan dari APH selanjutnya awak media konfirmasi M.Haris, Kepala Desa Pangkalan Baru terkait pasca tambang pengerukan tanah Urug diduga ilegal.apakah ada izin atau rekom dari pemerintah Desa setempat.

Baca juga:  Hak Jawab Haji Alwi

Ironisnya kades setempat tidak tahu adanya pengalian tanah liar di lingkungan Desa Pangkalan Baru.

“Belum dapat info ambo. nanti ambo cek,” begitu jawab Haris.

Meski begitu tutur Haris merujuk pada pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.0 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga:  Kapolres Beserta Ketua Cabang Bhayangkari Pelalawan Kunjungi Pos PAM Nataru 2024 dan Pengamanan Ibadah Natal 2024.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP