Kampar, TI – Mantan kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Kampar yang berinisial M.Y mangkir dari panggilan kejaksaan negeri Kampar.
Sebelumnya, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman bahwa pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap oknum mantan Kadis Dikpora Kampar yang berinisial M.Y.
Namun, pada agenda yang seharusnya M.Y memenuhi panggilannya pada Kamis 16 Maret 2023, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan Kejari Kampar.
Oleh Kejari Kampar, tak mengetahui alasan apa sehingga mantan Kadis Dikpora Kampar M.Y tak memenuhi panggilan.
Kuasa hukum M.Y, mengatakan bahwa kliennya tak hadir memenuhi panggilan Kejari Kampar karena sedang mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten, dan selanjutnya pada siang hari oknum M.Y dilantik sebagai Ketua KONI.
Mangkirnya M.Y dari panggilan Kejari Kampar, mendapatkan tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa bisa jadi oknum M.Y hanya membuat alasan dengan mengikuti Musrenbang dan pelantikan dirinya sebagai ketua KONI, agar tidak hadir dalam pemanggilan Kejari Kampar.
Maka dari itu, Turangan mendesak agar pihak Kejari segera melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terhadap mantan Kadis Dikpora Kampar dengan inisial M.Y.
Hal tersebut dikatakan Turangan bukan tanpa alasan, karena menurutnya ada indikasi tidak proaktif-nya oknum Kadis Dikpora dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Sepertinya oknum M.Y tidak proaktif dalam penanganan kasus ini, maka dari itu LSM-AMTI mendesak agar pihak Kejari Kampar dapat melakukan penjemputan paksa terhadap M.Y,” kata Turangan.
Untuk diketahui, pemanggilan oknum mantan Kadis Dikpora Kampar dengan inisial M.Y terkait dugaan kasus korupsi guru bantu di Kabupaten Kampar.
Dimana dalam kasus tersebut sejumlah pihak sudah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Dan oleh Kejari Kampar sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara tersebut, yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Riau.
Dijelaskan Turangan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya.
(T2)*