Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kasus Pelecehan anak yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, mendapatkan respon dan perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Dimana Ketua Umum LPAI Kak Seto, menugaskan kepada LPAI Sulawesi Utara yang diketuai oleh Eka Tindangen SH untuk memberikan pengawalan sekaligus pendampingan hukum kepada korban pelecehan seksual terhadap anak.
Keseriusan dan perhatian dari LPAI Sulut terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 02 Tompasobaru, ditunjukkan dengan mengunjungi sekolah yang ada di Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru tersebut.
Mengunjungi SMPN 2 Tompasobaru, tim LPAI Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ketua Eka Tindangen SH juga memberikan penyuluhan kepada para siswa terkait perlindungan anak, dimana setiap anak di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.
Dikatakan Tindangen bahwa, pihak LPAI Sulut akan memberikan pendampingan hukum maupun pendampingan psikolog kepada para korban.
Dimana nantinya LPAI Sulut, akan ke Polres Minsel untuk menanyakan langsung terkait proses penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi.
“Kita akan melakukan pendampingan hukum kepada para korban, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan nantinya terduga pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tindangen.
Selanjutnya, usai dari sekolah Tim LPAI Sulut bersama Pemerintah Desa mengunjungi beberapa keluarga korban guna mengambil informasi dan data, guna keperluan dalam pendampingan hukum yang akan diberikan oleh LPAI Sulut.
Tim LPAI Sulut, selanjutnya menemui beberapa orang tua korban, dan meminta informasi dan data, sekaligus berdiskusi, serta menyampaikan tujuan dari LPAI.
Dijelaskannya pula, bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh LPAI Sulut, adalah gratis, para korban tidak akan dipungut biaya, maka dari itu peran aktif dan kerjasama dari para korban maupun orang tua, pemerintah desa dan pihak sekolah sangat penting, guna kelancaran tugas pendampingan hukum dari LPAI Sulut.
“Sesuai penugasan dari Ketum LPAI Kak Seto, bahwa kita pihak LPAI Sulut akan memberikan pendampingan hukum sekaligus juga mengawal kasus ini, agar para korban mendapatkan keadilan, karena ini sudah menjadi atensi dan perhatian serius dari pihak LPAI,” jelas Eka Tindangen.
Sementara itu, penjabat HukumTua Desa Karowa Pinkan Tewu ketika diwawancarai oleh awak media ini mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak LPAI yang akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban untuk mendapatkan keadilan.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah desa akan kooperatif dan bekerja sama, untuk memberikan apa yang diperlukan oleh pihak LPAI guna keperluan pendampingan dan pengawalan terhadap kasus tersebut.
Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu terjadi pelecehan seksual oleh oknum guru atau tenaga pendidik di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Tompasobaru, dan para korbannya ada sekitar 17 siswa.
Selanjutnya, oleh Polres Minsel telah menggelar press release terkait kasus tersebut, dan hingga kini kasusnya masih bergulir di Unit PPA Reskrim Polres Minsel.
(Hengly)*