Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Maraknya aktivitas pertambangan batuan atau kerap di imbau galian c ilegal sepertinya di Kabupaten Kampar jadi perbincangan hangat yang tak bisa di pungkiri.
Dalam peninjauan bersama tim lagi lagi ditemukan aktivitas pertambangan galian C ilegal tepatnya Dusun Telo Batang Ubar pinggiran jalan Pemerintah Daerah Kampar Desa Muara Uwai terkesan leluasa beroperasi.
Bahkan kata warga tempatan bebas nya beroperasi sudah bertahun tahun namun tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), beber salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada transparansi Indonesia, Jumat (17/2) . Warga kesal bahkan dia berkata ada apa?
“Galian C disinyalir beraktivitas dengan mesin pengeruk jenis alat berat terus menjamur bahkan sudah bertahun di gencar seperti tak akan pernah berakhir tepatnya di wilayah Bangkinang Telo samping Tol Bangkinang – Pangkalan.
“Mewakili atas nama masyarakat meminta agar penegak Hukum yang berwenang, berkenan untuk melakukan penyetopan atas pertambangan batuan ilegal ini, karena dampak dari aktivitasnya sangat merusak lingkungan” pinta warga.
Berdasarkan Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
(Dsl)