Riau, TI – Dua mega proyek diwilayah Kabupaten Kampar diduga bermasalah, kedua proyek tersebut yakni proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar dan proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Dua proyek pembangunan infrastruktur tersebut menelan anggaran milliaran rupiah, dimana untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan berbandrol Rp. 9,8 Miliar dan proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar berbandrol Rp. 3,5 Milliar.
Dalam dua mega proyek pembangunan tersebut, ada dugaan keterlibatan dari oknum kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Kampar, sehingga ke-dua kedua proyek tersebut ada dugaan indikasi tindak pidana korupsi.
Dan hal tersebut mengundang perhatian dan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus-menerus memberikan perhatian terhadap indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek tersebut.
Dimana sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, bahwa informasi yang didapat oleh tim investigasi LSM-AMTI bahwa diduga oknum Kadis PU-PR Kampar Afdal ST., MT ada permainan atau konspirasi dengan kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dimana dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan yang menelan anggaran Rp. 9,8 Miliar terdapat kekurangan volume, dan penyimpangan juga terjadi oleh karena PPK, PPTK hingga PPHP tidak bekerja sesuai dengan tupoksi, dan pekerjaan tetap dibayarkan meskipun terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Begitupun dalam proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar, yang menurut LSM-AMTI melalui Ketum Tommy Turangan SH mengatakan bahwa mangkraknya proyek tersebut juga ada dugaan peran dari oknum Kadis PU-PR Kampar yang diduga melakukan konspirasi dengan pemegang atau pelaksana proyek.
Akan halnya tersebut, maka Tommy Turangan SH menantang kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Riau apakah berani melakukan penahanan terhadap oknum Kadis PU-PR Kampar atau tidak.
Karena dijelaskan Turangan bahwa beberapa rekanan Kadis PU-PR telah dilakukan penahanan oleh karena indikasi terlibat dalam korupsi proyek-proyek tersebut.
“Saya menantang keberanian Kejati Riau untuk melakukan penahanan terhadap oknum Kadis PU-PR Kampar, yang sudah beberapa kali dilaporkan terindikasi terlibat dalam penyelewengan proyek infrastruktur jalan dan mangkraknya proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar,” tegas Turangan.
Turangan pun menambahkan bahwa bila tak ada keberanian dari pihak Kejati Riau untuk menangkap dan menahan oknum Kadis PU-PR Kampar Afdal, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat kejaksaan agung.
Hal tersebut menurutnya karena dalam dua mega proyek tersebut, terindikasi ada kerugian negara yang sangat besar telah terjadi, dan oleh oknum-oknum tertentu dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
(T2)*