LSM-AMTI Minta APH Selidiki Proyek Pengadaan Hewan Ternak Berbandrol Rp. 20 M Di Kabupaten Kampar

RIAU348 Dilihat

Riau, TI – Proyek Pengadaan Hewan Ternak di Kabupaten Kampar diduga bermasalah, hal tersebut menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Dimana menurut Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH, terdapat banyak kejanggalan dalam proyek yang berbandrol Rp. 20 Milliar dari APBD Kampar tahun 2021.

Pasalnya, setahun berjalan proyek tersebut berhembus kabar ada beberapa kelompok penerima manfaat bantuan telah menjual hewan ternak.

Karena, sebagaimana investigasi tim LSM-AMTI dilapangan selain telah menjual hewan ternak, warga penerima bantuan juga ada yang menerima hewan ternak dalam keadaan tidak sehat dan terpaksa warga penerima menjualnya dengan harga murah.

Baca juga:  Antisipasi Karhutla, Polsek Xlll Koto Kampar Cek Kesiapan Alat Damkar

Sebagaimana diketahui, pemerintah kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2021 melalui dinas perkebunan dan kesehatan hewan menyalurkan bantuan hewan ternak berupa hewan kerbau, sapi dan kambing kepada para kelompok tani.

Proyek tersebut berbandrol Rp. 20 Milliar termasuk didalamnya pengadaan tender berbandrol belasan Milliar rupiah yang terindikasi adanya penyelewengan.

Maka dari itu LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki proyek pengadaan hewan Berbandrol Rp. 20 Milliar fi Kabupaten Kampar.

“Ada dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan proyek hewan ternak di kabupaten Kampar, maka dari itu LSM-AMTI meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki akan proyek tersebut, pasalnya banyak kejanggalan yang terindikasi terjadi dalam proyek tersebut,” ujar Turangan.

Baca juga:  Dalam Rangka Mengingat Pemindahan Desa Ke 32 Tahun, Pemdes Pulau Gadang Menggelar Acara Jalan Santai

Dikatakannya pula, agar APH dapat menyelidiki semua yang terlibat dalam proyek pengadaan hewan ternak tersebut, karena menurutnya ada dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan penyelewengan dalam proyek tersebut harus diproses hukum, tidak ada yang kebal hukum, semua sama, maka dari itu tindakan tegas dari APH dan sikap serius dari APH untuk menyelidiki proyek pengadaan hewan ternak tersebut sangat ditunggu,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS