Diduga Galian C Tanpa Ijin Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polsek Tambang

RIAU879 Dilihat

Riau, TI – Galian C di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sudah sangat meresahkan masyakarat. Aktivitas ini sudah lama dan tidak memiliki izin.

Pemantauan dan Pengamatan media transparansiindonesia.co.id lapangan menyebutkan bahwa, Galian C liar di Desa Trantang, Desa Padang Luas, Desa Parit Baru, Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diduga tidak mengantongi ijin sama sekali.

Tim awak media menyaksikan langsung aktivitas Galian C liar dengan menggunakan alat berat unit ekscavator. Sedangkan di lapangan tampak beberapa dump truk sebagai sarana eksploitasi pasir keluar dari lokasi Tambang. Tim juga menduga bahan bakar alat berat solar bersubsidi

Baca juga:  Satuan Lalu Lintas Polres Kampar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Laka Lantas Menggunakan Cosplay Korban Laka Lantas

Kegiatan Galian C Ilegal ini sudah beroperasi sejak lama, dan tak ada penindakan.

Menurut salah satu warga Kecamatan Tambang Kampar, dengan adanya aktivitas penambangan tersebut masyarakat merasa terganggu.

“Bagaimana tidak tau Oknum Polsek Tambang, sedangkan lokasi tambang itu hanya berjarak kurang lebih 3 kilo aja dengan kantor Polsek Tambang. Apalagi oknum Babinkamtibmas jelas tau. Tapi aneh, jelas ada unsur pidana tapi tidak di laporkan atau di tindak. Kami tidak mau berandai-andai, tentunya ada dugaan kuat oknum juga terkondisi dengan baik”, Ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media.

Baca juga:  Sembunyi di Plafon, Warga Desa Ranah Sungkai Ditangkap Polsek Kampar

Warga berharap, semoga pihak aparat penegak hukum Polres Kampar dan penegak Hukum Polda Riau menghentikan kegiatan pertambangan Ilegal yang ada di Desa kami, agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil galian tersebut dan pastinya jalan desa kami agar tidak semakin rusak parah”. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS