Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Saling tuding bahkan saling Menyalahkan terjadi di Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah bocornya kartu anggota PKS atas nama Firmana Putra yang merupakan anggota panwascam Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Internal PKS bahkan saling tuding antara yang terkesan membuka dan menutupi kebenaran KTA PKS Anggota Panwascam Siak Hulu tersebut.
Sekum DPD PKS Kampar Selamat” Berani menuding Fahmil sekelas Wakil Ketua DPRD Kampar dari partainya sendiri berbohong yang membenarkan Firmana Putra sebagai anggota PKS yang sudah tidak aktif lagi.
“Kalau Pak Fahmil itu Bohong aja dia itu, dari mana dia tahu anggota PKS kan,” ungkap Selamat Sekum DPD PKS Kampar, Rabu (8/2/2023) ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Selamat berdalih kesalahan terjadi karena pihak penginput dari PKS ada yang masukan online.
“Mungkin siapa yang masukan kami tidak input data Siak Hulu kan ada yang online, Terima saja kami, ”
Anehnya lagi, Ketika ditanya apakah tidak ada verifikasi sebelum diterbitkan kartu anggota PKS. Selamat
Prosedur PKS itu kan ada pembinaan
Ketika ditanya apakah sudah biasa terjadi di PKS penerbitan kartu anggota PKS tanpa sepengetahuan masyarakat yang memiliki KTP. Menurut Selamat, kejadian pencatutan tersebut sebenarnya bukan rahasia umum dilakukan partai politik (parpol) .
Karena partai besar itu pak
“Saya kira itu terjadi bukan hanya pada partai kami saja, banyak partai lainnya juga seperti juga saya kira, ” dalihnya.
Namun anehnya, Selama untuk menjadi anggota PKS ada dilakukan pembinaan
“Kami PKS kan ada pembinaan. Kalau Firmana itu saya tidak tahu orangnya, ” tandas Selamat.
Diberitakan sebelumnya, Firmana Putra Anggota Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau terdaftar sebagai anggota parpol dan memiliki kartu anggota parpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Firmana wajib dicopot sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Siak Hulu, karena aturan jelas anggota parpol tidak bisa menjadi anggota panwaslu harus mundur lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota panwaslu. Hal ini sesuai dengan Dasar hukum Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota panwaslu.
Namun, Firmana justru menyalahkan PKS yang mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) miliknya dicatut Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Tidak ada saya urus kartu anggota pak, apalagi terlibat. NIK saya dicatut, ” ungkap Firmana ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) , Senin (6/2/2023).
Hal berbeda disampaikan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PKS.
Fahmil membenarkan, Firmana Putra anggota PKS, namun tidak aktif lagi tahun ini. Padahal, kartu anggota parpol PKS Firmana Putra dicetak 11 Februari 2022.
“Tdk aktif lagi, ” jelas Fahmi ketika dikonfirmasi melalui pesan WA.
Namun, Fahmil tidak menjawab ketika ditanya Firmana Putra justru mengaku NIK KTP miliknya dicatut PKS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku anggota panwaslu tidak boleh terdaftar anggota partai politik(parpol).
“Itu tidak dibenarkan. Silahkan masukan laporan, Itu biasa prosesnya dua minggu kalau terbukti itu diganti sama seperti kasus sebelumnya disana juga yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri, ” tegas Syafwir.
Tim