Dua Kali Mangkir, LSM-AMTI Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Tersangka Dirut Pudji Santoso

Nasional354 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Pudji Santoso yang merupakan Direktur PT. Gugus Rimbarta yang dilaporkan oleh Donny Yahyah selaku General Manager PT. Buana Kencana Megah Jaya (BKMJ) menjadi perhatian dari banyak pihak.

Sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus memantau perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang kini sudah masuk pada tahap P21.

Melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa seharusnya pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Dirut PT. GR Pudji Santoso, karena dinilai tidak kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Turangan, penahanan terhadap tersangka atau juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun tersangka selalu mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Baca juga:  Adu Banteng Truk VS Bus Di Manyaran Wonogiri, Satu Orang Terluka

“Dua kali mangkir, itu sudah menunjukkan tersangka tidak kooperatif dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini, maka dari itu LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan tersangka, serta memasukan tersangka dalam DPO,” ujar Turangan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelapor Donny Yahyah melaporkan tersangka Dirut PT. Gugus Rimbarta Pudji Santoso pada medio Desember 2020 lalu atas kasus penipuan dan penggelapan dan tahapan kasus tersebut sudah masuk P21.

kasus ini bermula saat PT BKMJ pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT GR, selaku kontraktor.

Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT GR disebut tak menuntaskan pekerjaannya.

Baca juga:  Cegah Dana Siluman Pemangku Kebijakan, AMTI Minta BIN Awasi Pilkada

Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun menjadi bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan hingga Rp20 Miliar.

Tegas Turangan bahwa jika tersangka sudah dimasukkan dalam DPO maka akan lebih memudahkan pihak kepolisian dan lainnya untuk menemukan tersangka.

“Kasus tersebut sudah bergulir lebih dari dua tahun sejak dilaporkan dan sudah masuk tahap P21 tinggal menunggu pelimpahan namun tersangka terlihat tak ada niat baik untuk memenuhi panggilan, maka seharusnya pihak kepolisian segera menangkap dan menjemput paksa tersangka, ataupun bila tak diketahui keberadaannya agar segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS