Donny Yahyah Desak Polda Metro Jaya Segera Menangkap Tersangka Pudji Santoso

Hukum, Nasional275 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – General Manager PT. BKMJ Donny Yahyah mendatangi Kantor Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Februari 2023.

Tujuan Donny Yahya ke Polda Metro Jaya guna mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka Pudji Santoso yang merupakan Direktur PT. Gugus Rimbarta.

Pudji Santoso dilaporkan oleh General Manager (GM) PT. Budi Kencana Megah Jaya Donny Yahyah S.Pd., SH atas kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka Pudji Santoso selaku Dirut PT. Gugus Rimbarta telah dua kali mangkir tanpa kabar dari panggilan penyidik.

Sehingga selaku pelapor dan juga korban, Donny Yahyah mendesak agar pihak Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan atau memasukkan tersangka Pudji Santoso ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  AMTI Warning Para Kades, Turangan; Penyaluran BCBP Harus Tepat Sasaran

“Saya mendesak agar tersangka Pudji Santoso selaku Dirut PT. Gugus Rimbarta segera ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, karena hal tersebut sudah menunjukkan tidak kooperatif dalam kasus ini, juga secepatnya agar tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO jika tersangka tidak diketahui keberadaannya,” tegas Donny Yahyah.

Dikatakannya pula, bahwa pada besok hari (Kamis 9/2 -red), sudah masuk pada pemanggilan ke-tiga (ke-3), dan kalau panggilan tersebut juga tak diindahkan atau tak dipenuhi oleh tersangka Pudji Santoso, maka pihak Polda Metro Jaya sudah harus menjemput tersangka untuk ditahan.

Dimana diketahui, Dirut PT. Gugus Rimbarta Pudji Santoso dilaporkan oleh Donny Yahyah selaku GM PT. BKMJ atas kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga:  Ain, Tersangka Suami Bunuh Istri Divonis Hukuman Mati

Dirut PT. Gugus Rimbarta Pudji Santoso dilaporkan oleh Donny Yahyah atas kasus penipuan dan penggelapan, pada 2 Desember 2020 lalu di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait pekerjaan pemborongan dalam proyek pembangunan Plaza Pondok Gede 2 milik PT. BudiKencana Megahjaya.

Dan oleh PT. BKMJ telah membayar lunas kepada tersangka Pudji Santoso selaku Dirut PT. GR, namun tersangka tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen yang sudah menjadi tanggung jawab tersangka. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS