Riau, transparansiindonesia.co.id – Ilegal Logging yang dikelola oleh oknum Reki dengan melakukan usaha menggunakan mesin somel, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Bagaimana tidak,, usaha menggunakan mesin somel tersebut dan menampung berbagai jenis kayu baik berbentuk kayu gelondongan maupun kayu balok diduga belum mengantongi izin.
Dan ilegal logging yang dilakukan oleh oknum Reki tersebut, tak tersentuh hukum walaupun dugaan sudah melanggar hukum.
Menurut Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH, usaha ilegal logging dalam bentuk usaha menggunakan mesin somel seharusnya mendapat tindakan dari aparat penegak hukum baik dari Polres Kampar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kampar maupun dari pihak Polhut Kampar.
Maka dari itu, karena tidak ada penindakan dari pihak dan instansi dari Polres maupun dinas di Kabupaten Kampar, LSM-AMTI melalui Tommy Turangan meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk turun ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal logging tersebut.
“Tegas,, karena kami menduga usaha tersebut belum mengantongi izin dan terkesan ada pembiaran dari pihak Polres Kampar dan Dinas terkait di Kabupaten Kampar, maka agar Pihak Polda Riau untuk turun ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap ilegal logging yang dimiliki oleh oknum Reki,” tegas Tommy Turangan.
Karena dikatakan Turangan bahwa sesuai dengan Permen-LHK Republik Indonesia nomor: P60./Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.43/Menlhk-setjen/2015 tentang penata-usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang mencabut Permenhut nomor:P.41/Menhut-II/2014.
Maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
Selanjutnya lampiran dua peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.1 menlhk/setjen/Kum.1/2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan, dan bagi siapa yang membuka usaha somel harus mengurus surat perizinan ke dinas atau intansi terkait dengan usaha tersebut.
“Dalam aturan kementerian tertulis jelas tentang setiap usaha dilakukan dengan bahan dasar dari hutan terlebih kayu, harus memiliki ijin usaha, dan apa yang dilakukan atau usaha yang dilakukan oleh oknum Reki diduga belum memiliki ijin usaha, maka dari itu harus ada tindakan dari pihak Polda Riau, jangan terkesan ada pembiaran,” ujar Turangan.
Nantinya, jika terus dibiarkan dan tidak ada penindakan, ditambahkan Turangan bisa akan berpotensi pada penebangan kayu secara liar dikawasan Hutan dan disitu berpotensi bencana, serta juga merusak ekosistem hutan.
Penampungan Pembalakan liar ini berlokasi di Desa kuntu, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. informasi yang dirangkum media transparansiindonesia.co.id begitu leluasa dan bebasnya mengelola kayu illegal logging tanpa izin bahkan disinyalir sudah lama beroperasi.
(T2)*