Berbandrol Rp.3,5 M, LSM-AMTI Soroti Pembangunan Kantor Disdukcapil Kampar Yang Terbengkalai

Nasional237 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Proyek pembangunan fasilitas pemerintah, yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tak kunjung selesai dilaksanakan.

Dimana proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Andika Utama yang terletak di jalan A. Rahman Saleh sudah kurang lebih satu tahun terbengkalai.

Diketahui seperti apa yang terpampang dalam papan informasi kegiatan, proyek tersebut berbandrol Rp. 3,5 Milliar melalui dana APBD Kampar tahun 2021.
Yang pekerjaannya melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Terbengkalainya proyek pekerjaan pembangunan kantor Disdukcapil Kampar tahap satu tersebut, mendapat tanggapan dan sorotan dari berbagai pihak.

Baca juga:  LSM-AMTI Kritisi Peresmian Jembatan Sipungguk

Salah satunya sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), yang merupakan lembaga penggiat anti korupsi.

Melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa terbengkalainya proyek pekerjaan pembangunan tersebut, kuat dugaan ada sesuatu yang terjadi dalam proyek tersebut, dan kemungkinan mengarah ke tindak pidana korupsi.

Hal tersebut menurut Turangan dikarenakan, dengan anggaran yang fantastis tersebut, mengapa pengerjaannya terhenti, hanya sampai pada pengecoran tiang, itu pun baru sebagian.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta dan bahkan mendesak agar APH untuk dapat turun menyelidiki mengapa pembangunan proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar sampai terbengkalai.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kades Terkait Anggaran Ketahanan Pangan & Dana Desa

“Kami minta bahkan mendesak APH untuk turun menyelidiki pengerjaan proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar, yang terhenti atau terbengkalai, karena sepertinya ada dugaan terhentinya proyek tersebut karena sudah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Ketua LSM-AMTI, Tommy Turangan SH.

Dan ia mengatakan, apabila dalam penyelidikan terdapat tindak pidana korupsi, agar APH dapat menetapkan tersangka, dan mempublikasikan kepada publik, serta menghukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini.
(red/T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS