Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Penanganan hukum dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan bibit lahan kritis tahun 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat terus berproses di Kejaksaan Tinggi Mamuju.
Melalui penyidik tipikor, Kejari Mamuju kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,1 Milliar.
Adapun tersangka baru tersebut dikabarkan berinisial M, namun penyidik Tipikor Kejari Mamuju, belum membeberkan siapa dan apa peran tersangka M itu.
Namun, Kejari tetap berdalih, bahwa memiliki cukup bukti untuk dinaikan statusnya jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Senin kemarin 21 November 2022.
“pada penanganan kasus ini, kami kembali menambah satu orang lagi tersangka baru inisial M, dalam waktu dekat tersangka M akan kembali dipanggil mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka baru,” kata Kajari Mamuju Subekhan,
Terkait kasus korupsi lahan tandus ini, Subekhan mengatakan penanganan kasus korupsi yang menyeret Tiga orang menjadi tersangka.
Diketahui, penyidik Pidsus telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga Ketiganya layak dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Dia menyebutkan, bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik berjumlah 80 keterangan saksi, 3 keterangan saksi ahli, juga jaksa memiliki dokumen kerugian negara serta dokumen penyitaan – penyitaan dokumen dan bukti adanya dugaan keterlibatan para tersangka.
”Kami punya 80 alat bukti keterangan saksi, tiga ahli, serta kerugian negara, berita acara penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan bersangkutan tapi memang kami akui tidak kami sajikan karena itu esensi dari tindak pidana korupsi sehingga terjadi salah persepsi dengan majelis hakim,” sebutnya.
Seperti diketahui penyidik tindak pidana khusus Kejari Mamuju, terhadap kasus ini, diketahui sangat lama melakukan penanganan hukum mulai dari pulbaket dan puldata hingga ditingkatkan naik lidik hingga penyidikan.
Pada pertengahan bulan Oktober tepatnya tanggal 19 Oktober 2022, dari hasil gelar perkara penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup termasuk kerugian negara 1,1 Miliar, sehingga penyidik resmi menetapkan Dua orang tersangka atas nama Fakhruddin dan Sukri Umar.
Dan Senin kemarin 21 November 2022, terkait kasus ini, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yang namanya masih dirahasiakan oleh penyidik namun disebut-disebut inisialnya adalah M.
(red/T2)*