Tangani Kasus 362, Dedy Matahari Laksanakan Restorative Justice

Minsel521 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kasus 362 yang terjadi disalah satu desa diwilayah Kecamatan Ranoyapo yang melibatkan empat orang remaja, mendapatkan perhatian serius dari Kapolsek Ranoyapo Iptu Dedy Matahari SH.

Menanggapi kasus yang melibatkan anak-anak remaja tersebut, Kapolsek Ranoyapo Iptu Dedy Matahari SH memfasilitasi dengan melaksanakan restorative justice yakni penyelesaian masalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku.

Dihadapan para terduga pelaku kasus 362, dan para orang tua serta jajaran pemerintah desa, Kapolsek Iptu Dedy Matahari memberikan pembinaan secara tegas kepada para pelaku, serta juga memberikan edukasi kepada para orang tua terkait pengawasan terhadap anak.

Baca juga:  Powalutan Gelar Musdes Ranperdes APBDes Tahun 2025

Disampaikannya pula bahwa tak semua permasalahan harus dibawah ke kantor kepolisian, perkara yang bisa diselesaikan di pemerintah desa sebaiknya diselesaikan di kantor desa dengan cara kekeluargaan, sepakat berdamai antara terduga pelaku dan korban.

Dijelaskan Dedy Matahari terkait Restorative Justice adalah merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Seperti yang terjadi dalam kasus di Ranoyapo yang melibatkan anak-anak remaja sangat perlu diselesaikan di kantor desa, karena para pelaku masih dibawah umur dan perlu pembinaan yang tentunya pula harus didampingi oleh orang tua.

Keterlibatan dari semua pihak, terlebih para orang tua dalam hal pengawasan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian serius, karena bentuk pengawasan anak yang lebih optimal akan sangat mempengaruhi tindakan dan pola pikir anak, untuk melakukan hal-hal yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik apalagi perbuatan melanggar hukum.

Baca juga:  Pemdes Dan Masyarakat Tambelang Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor Di Area Konarom

Adapun penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan di Kantor Desa, yang dihadiri oleh Kapolsek Ranoyapo Iptu Dedy Matahari SH selaku fasilitator mediasi bersama anggota Polsek Ranoyapo, pihak pemerintah desa, terduga pelaku, korban dan para orang tua terduga pelaku.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP