kuasahukumSafii Lubis.SHI
Medan, Transparansi Indonesia.co.id
Sidang diTerdakwa ABR dan JA, oleh kuasa hukum/Advokat Safii. Lubis.S.Hi dan Fhatner,tidak terma dengan keputusan Hakim menjatuhkan Vonis 2,6 Bulan,pada hari Senin 3/10/2022, Jam 8.00wib, pagi di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum / Avokad Safi’i S.Hi dan Fhatner hukum yang di vonis kepada Klim kami tidak susai,sedangkan Klim kami tidak berada di TKP saat terjadi pembegal tutur Safi’i S.Hi dengan saksi terdakwa Hemil Saleh Parlindungan, SE,
Saksi. I.
-.Bahwa, Bahwa saksi tidak ada BAP.
-. Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
-. Bahwa saat kejadian saksi berada ditempat dan langsung melihat kejadian pada CCTV yang berada dirumah saksi I.
-. Bahwa saksi tidak melihat keberadaan kedua terdakwa ditempat kejadian perkara(TKP)
Saksi II.
Saksi terdakwa Reva, umur 16 Tahun, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Siswa, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Mabar Hilir Medan Deli, menerangkan sebagai berikut,
-. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
-. Dari hasil percakapan di massager bahwa ABR dan JA, tidak ada melakukan perbuatan yang didakwakan.(bukti screenshot percakapan massager Facebook).
Keterangan Terdakwa ABR dan JA.
-. Bahwa tidak benar terdakwa telah melakukan penganiayaan pembegalan.
-. Bahwa benar Kepolisian Polsek Medan Barat telah melakukan penangkapan di lingkungan sekolah.
-. Bahwa benar Terdakwa di paksa Kepolisian Polsek Medan Barat untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
-. Bahwa benar Kepolisian Polsek Medan Barat memaksa mengakui perbuatan yang disangkakan dengan memukul dan menendang di dalam sel/penjara.
Dalam hal ini majelis hakim di duga ada main dalam menangani perkara ini.
Dan kami selalu kuasa hukum tidak Terima dengan vonis hakim 2.6 tahun, kita akan naik banding, ungkap Sapii Kuasa hukum kepada awak media.
(Nety)