Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kucuran bantuan dari pemerintah pusat untuk setiap desa diwilayah Indonesia dalam bentuk anggaran dana desa (Dandes), sejak beberapa tahun lalu tentunya sudah banyak dirasakan oleh warga masyarakat.
Anggaran yang dikucurkan berkisar antara Rp.600 juta hingga Rp.1 Milliar setiap desa, dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan desa baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia, guna menunjang potensi-potensi yang ada dalam setiap desa.
Namun sejak pandemi Covid-19 melanda wilayah Indonesia selang dua-tiga tahun terakhir ini, anggaran dana desa lebih banyak difokuskan pada upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dan ditahun 2022 ini masih dalam masa pandemi Covid-19, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa diharuskan mengalokasikan anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan desa minimal 20 persen dari pagu Dandes yang diterima.
Sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Palelon Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, juga menindaklanjuti akan aturan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan desa (KPD).
Upaya penguatan ketahanan pangan desa, maka pemerintah desa Palelon, sebagaimana disampaikan oleh HukumTua Roike Pinasang bahwa pihaknya saat ini mengelola dua kegiatan yakni kegiatan penanaman bawang dan kegiatan ketahanan pangan hewani yakni penggemukan hewan sapi.
“Untuk program penguatan ketahanan pangan desa, maka kami pihak pemerintah desa Palelon mengelola dua kegiatan yakni penanaman batang bawang dan kegiatan penggemukan hewan ternak sapi yang masuk dalam ketahanan pangan hewani,” kata Roike Pinasang.
Dijelaskannya bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan penanaman batang bawang menelan anggaran dana desa sebesar Rp.91.150.000 sudah termasuk pajak. penanaman batang bawang dinilai sangat baik karena desa Palelon ditunjang dengan sumber daya alam yang cocok untuk pertanian holtikultura, didalamnya tanaman bawang.
Dan untuk kegiatan ketahanan pangan ke-dua yakni ketahanan pangan hewani, dimana pemerintah desa melaksanakan pengelolaan penggemukan sapi yang alokasi anggarannya sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sehingga dari dua jenis kegiatan ketahanan pangan desa Palelon tersebut, jika dikalkulasikan menelan anggaran dana desa sebesar Rp.191.150.000 dan jumlah tersebut telah memenuhi standar minimum 20 persen dari anggaran dana desa yang diterima oleh desa Palelon ditahun 2022.
“Jadi dari dua kegiatan yang kita laksanakan, dimana untuk penanaman bawang menelan anggaran Rp.91.150.000 dan penggemukan sapi menelan anggaran Rp.100.000.000, dan jumlahnya sebesar Rp.191.150.000, anggaran tersebut sudah termasuk pajak,” ujar Roike Pinasang.
Untuk diketahui bahwa ditahun anggaran 2022, Desa Palelon menerima manfaat bantuan anggaran dana desa sebesar Rp.955.746.000 yang jumlah tersebut akan belanjakan untuk berbagai kegiatan, selain Ketahanan Pangan Desa, juga ada BLT-DD, penanganan Covid-19, bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lainnya seperti yang tertuang dalam APBDes Palelon 2022.
Dalam setiap kegiatan yang dikelola dengan menggunakan anggaran dana desa, disampaikan oleh HukumTua Roike Pinasang bahwa dilaksanakan dengan melibatkan warga masyarakat, sebagai bentuk dari kegiatan padat karya tunai, untuk lebih meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Maka dari itu, ia mengajak kepada warga masyarakat untuk selalu mendukung dan mensupport serta ikut serta dalam setiap kegiatan program pembangunan desa, yang kesemuanya dimaksudkan untuk upaya meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi keluarga.
Menjelang akhir masa jabatan, HukumTua Roike Pinasang yang selalu mendapat support dari Ketua TP-PKK Desa Palelon Diana Batas, terus bekerja dan berbuat untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, sehingga tak heran menjelang akhir masa tugas sebagai HukumTua, sosok Roike Pinasang bersama sang istri Diana Batas terus mendapatkan apresiasi dan pujian dari warga masyarakat.
“Intinya, selalu tetap bekerja berbuat untuk kepentingan masyarakat dan banyak orang, jangan kendor semangat namun terus berbuat dan berkarya bagi masyarakat, terima kasih atas support dari warga masyarakat dalam setiap program kerja pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,” tambah sosok HukumTua yang akan berakhir masa jabatannya pada 17 Oktober nanti.
(Hengly)*