LSM AMTI Minta.Harus Di Proses Secara Hukum Pengerjaan Proyek Di Desa Tajung Alai Yang Mencuri Batu Metrial Turap Dari Kehutanan Provinsi Riau

RIAU510 Dilihat

Xlll Koto Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Proyek Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yakni pembangunan Embung Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Tema Desa Membangun Indonesia.
Proyek tersebut terletak di Desa Tajung alai Sungai paung RT 02 RW 01 Dusun 1,Kecamatan Xlll Kotokampar , Kabupaten Kampar, Provisi Riau.

Adapun Nama kegiatan proyek tersebut yaitu Peningkatan Embung Sei Empaung, yang bersumber dari DD Tahun 2022, Sementara biaya yang digelontarkan sebesar Rp 67.678.000.

Dimna dalam pembangunan tersebut menggunakan Metrial Turap Dari Kehutanan Provinsi Riau dengan cara di robohkan dan memindakan bebatuan itu ke Proyek desa pembangunan Embung tersebut.

Maka Dari itu mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH Menjelaskan,Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara,dan Itu termasuk Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Baca juga:  Kasat Lantas Kampar Pimpin Rapat Eksternal Stake Holder, ini yang Dibahas

mengambil benda tertentu, ketahuan dan mengembalikan benda tersebut ke tempat semula karena takut sanksi pidana pencurian. Kejahatan harus dihukum, pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian. Ganti rugi sebesar nilai aset tercuri merupakan keuntungan material pencuri dan merupakan ketidak-adilan hukum.

Sengaja berarti pelaku sadar bahwa benda tersebut bukan miliknya, secara sadar menghendaki dan bermaksud untuk memiliki dan/atau menguasai benda tersebut. Dengan demikian unsur (1)kehendak mengambil, (2)kesengajaan mengambil, (3)maksud mengambil dan (4)kondisi sadar waktu pengambilan dan pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain, haruslah terbukti sepenuhnya/seluruhnya (100%) sebagai unsur-unsur tindak pidana Pasal 362 KUHP,” Jelas Turangan

Baca juga:  Viral !! Judi Gelper Berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Kota Bagan Batu Diduga Milik Aseng Kayu Terkesan Pembiaran Kepolisan Setempat

Maka Dari itu Tommy Turangan.SH selaku ketua umum ( LSM AMTI ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia  Meminta kepada Pihak Yang berwajib hal ini Harus di Proses secara hukum. Hal ini tidak bisa di biarkan, karena di sini sudah merugikan negara,” Tutup Turangan

(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS