Woww.. Pembangunan Kandang Ternak Program KPD Temboan, Lahannya Belum Dihibahkan

Minsel226 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahun 2022 ini, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa diharuskan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa (KPD) yang jumlahnya minimal 20 persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa penerima manfaat dana desa.

Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa adalah desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dan tentunya juga Desa Temboan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa.

Sebagaimana disampaikan oleh penjabat HukumTua Desa Temboan Deisye Kamasih SE, bahwa untuk kehamilan ketahanan pangan desa, pemerintah desa Temboan mengelola tiga jenis kegiatan yakni peternakan hewan babi, budidaya ikan air tawar, serta penanaman jagung.

Namun ada satu hal yang perlu disorot dalam kegiatan ketahanan pangan desa Temboan, yakni dalam pengelolaan peternakan hewan babi, dimana oleh pemerintah desa melaksanakan pembangunan tempat atau kandang untuk peternakan babi, yang dimana pembangunan kandang tersebut dilakukan atau didirikan dilahan pribadi.

Baca juga:  Melalui Dandes, Pemdes Temboan Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Desa

Ketika diwawancarai oleh awak media transparansiindonesia.co.id dirumah kediamannya, pejabat HukumTua Deisye Kamasih mengatakan bahwa dalam pengelolaan peternakan babi, juga ada anggaran untuk pembangunan kandang yang dilakukan dilahan miliknya sendiri.

Dan anehnya, ketika ditanya oleh awak media ini, apakah sebelum pelaksanaan pembangunan kandang, lahan yang jadi tempat pembangunan kandang sudah dihibahkan ke desa, ia mengatakan belum ada surat hibah.

Maka dari itu, dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan desa Temboan tahun 2022 dalam program peternakan babi, terjadi kesalahan dimana lahan tempat pembangunan kandang belum dihibahkan.

Begitupun ketika ditanya apakah sudah ada surat hibah lahan tempat pembangunan kandang, Deisye Kamasih mengatakan belum membuat surat hibah.

Dan ini merupakan suatu kesalahan, karena seharusnya lahan pribadi yang akan dilakukan pembangunan kandang dengan menggunakan anggaran negara (Dana Desa) terlebih dahulu harus dibuatkan surat hibah sebelum melaksanakan pembangunan, karena nantinya kandang yang akan dibangun menjadi aset desa.

Baca juga:  Resmi Mendaftar, NVM Siap Menangkan AGK-DARREN

Dalam wawancara yang dilakukan oleh wartawan media online transparansiindonesia.co.id bersama penjabat HukumTua Deisye Kamasih pada Senin 15 Agustus 2022, ia mengatakan bahwa memang surat hibah lahan belum dibuat, karena ia masih mempelajari mekanismenya terkait pembangunan kandang dilahan pribadi.

Untuk diketahui bahwa lahan yang tempat pelaksanaan pembangunan kandang, berada dilahan milik penjabat HukumTua Desa Temboan, yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari pemukiman penduduk.

Apa yang dilakukan oleh penjabat HukumTua Desa Temboan tersebut terkait pembangunan kandang ternak babi dilahan milik sendiri, perlu mendapatkan perhatian dari pihak dan instansi terkait, jangan sampai terjadi temuan karena melaksanakan pembangunan dilahan sendiri dengan menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini dibuat, surat hibah lahan tempat pembangunan kandang ternak babi belum ada, padahal kegiatan peternakan hewan babi dalam program KPD Temboan telah satu bulan lebih berjalan, dan dikatakannya nantinya akan dibuat surat hibah tersebut.
(Hengly)*