Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Luar biasa meski pernah di tinjau oleh Tim Yustisi Kampar pada Rabu 11 Agustus 2022 di beberapa lokasi tambang pasir bebatuan di kecamatan Tambang kabupaten Kampar namun Hasilnya, kata Jamilus,” bahwa ternyata penambangan ilegal itu memang benar adanya.
“Meskipun pada hari pelaksanaan peninjauan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan, namun terpantau beberapa lokasi ada tanda tanda bekas aktivitas tersebut dilakukan,” hal ini katakan Jamilus Camat Tambang.
Untuk diketahui tambang pasir bebatuan yang di diduga tanpa mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). kembali beroperasi di desa Padang luas kecamatan Tambang kabupaten Kampar Riau .
Hasil penelusuran media Minggu siang (14/8/2022). bertempat desa Padang Luas mobil truk bermuatan pasir dan juga batuan melebihi kapasitas dari hasil tambang pasir bebatuan ilegal di duga dari tempat tambang pengusaha Pauzan domo serta dari tempat pengusaha pengusaha lainnya kembali bebas beroperasi.
Selain dari tempat tambang pasir bebatuan yang di duga atas nama pengusaha pauzan domo. tambang pasir bebatuan di tempat pengusaha pengusaha tambang pasir bebatuan lainnya desa Padang Luas kecamatan Tambang Riau. sepertinya terkesan kebal hukum di duga Kangkangin UU No 4 Tahun 2009 masih beraktivitas tanpa henti. meski pernah di tinjau Tim.
(Tim)