Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, maka pemerintah desa Wanga Kecamatan Motoling Timur melaksanakan pembudi-dayaan hewani jenis ikan air tawar.
Ketahanan pangan desa Wanga, dialokasikan melalui anggaran dana desa tahun 2022, sebagai wujud tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan minimal sebesar 20 persen dari pagu Dandes.
Dan sebagai salah satu penerima manfaat anggaran dana desa, maka Desa Wanga untuk kegiatan ketahanan pangan melaksanakan pembudi-dayaan ikan air tawar serta ternak hewan Babi.
HukumTua Desa Wanga Frangki Pondaag ST mengatakan bahwa kegiatan ketahanan pangan hewani, ada dua item yakni ikan air tawar dan ternak hewan Babi, yang kesemuanya tersebut dialokasikan melalui anggaran dana desa Wanga tahun 2022.
Untuk pembudi-dayaan ikan air tawar dialokasikan melalui anggaran dana desa sebesar Rp.14.951.920 dan ketahanan pangan hewani jenis Babi dialokasikan anggaran sebesar Rp.36.000.000.
“Untuk kegiatan ketahanan pangan Desa Wanga, sebagaimana hasil musyawarah desa kita melaksanakan kegiatan pembudi-dayaan atau memelihara ikan air tawar dan hewan Babi, yang anggarannya dialokasikan melalui anggaran dana desa Wanga tahun 2021,” ujar Frangki Pondaag.
Disampaikannya pula bahwa dalam kegiatan ketahanan pangan tersebut dimaksudkan dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional didalamnya peningkatan roda perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.
Selain kegiatan ketahanan pangan, anggaran dana desa Wanga tahun 2022, sebagaimana disampaikan oleh HukumTua Frangki Pondaag juga dialokasikan untuk kegiatan BLT-DD dan penanganan pandemi Covid-19.
(Hengly)*