Pemdes Raraatean Salurkan BLT-DD Triwulan Pertama Kepada 85 KPM

Minsel317 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Upaya pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan oleh pemerintah dimasa pandemi saat ini, dengan terus mengucurkan bantuan untuk warga masyarakat terlebih warga yang terdampak dari adanya pandemi Covid-19.

Berbagai jenis bantuan pun disalurkan oleh pemerintah yang kesemuanya dimaksudkan untuk lebih menggerakan dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan salah satu jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBN, dan dialokasikan melalui dana desa disetiap desa yang menerima manfaat anggaran dana desa.

Desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, adalah salah satu desa yang mendapatkan bantuan manfaat dari anggaran Dana Desa, dan ditahun 2022 ini pagu Dandes Raraatean adalah sebesar Rp.723.794.000.

Sesuai aturan dari pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya peraturan dari Kementerian Keuangan bahwa ditahun 2022 ini setiap desa harus mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD minimal sebesar 40 persen dari pagu Dandes.

Maka dari itu menindak-lanjuti akan aturan tersebut, melalui musyawarah desa Raraatean ditetapkan sebanyak 85 Keluarga Penerima Manfaat dana desa, dimana jumlah tersebut yang merupakan hasil dari Musdes kemudian dituangkan dalam perkades Raraatean tentang penetapan jumlah KPM BLT-DD.

Selanjutnya, setelah melalui tahapan dan proses, maka pemerintah desa Raraatean langsung merealisasikan penyaluran BLT-DD kepada sebanyak 85 KPM, yang dimana penyaluran BLT-DD tersebut dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022 bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Raraatean, yang disaksikan oleh Tim Pendamping Profesional, PLD, lembaga desa, dan jajaran perangkat desa.

Baca juga:  LSM-AMTI; FDW Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016


Penjabat HukumTua Desa Raraatean, Feiby Sampow ST mengatakan bahwa jumlah KPM BLT-DD Raraatean adalah sejumlah 85 KPM dan jumlah tersebut telah memenuhi standar minimum 40 persen sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat melalui kementerian keuangan tentang jumlah minimum alokasi BLT dari pagu anggaran dana desa.

Dalam penyaluran BLT-DD kepada sebanyak 85 KPM Desa Raraatean, disalurkan BLT Dana Desa untuk tiga bulan pertama atau triwulan pertama ditahun 2022 yakni bulan Januari, Februari dan Maret, dimana setiap bulan para KPM BLT-DD berhak menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 sehingga dalam penyaluran tersebut karena yang disalurkan adalah BLT-DD untuk triwulan pertama ditahun 2022, maka setiap KPM menerima uang tunai Rp.900.000.

“Yang kita salurkan ini adalah BLT-DD untuk triwulan pertama ditahun 2022 yakni bulan Januari, Februari dan Maret, sehingga setiap KPM BLT-DD pada penyaluran perdana ini mendapatkan uang tunai sebesar Rp.900.000,” kata Feiby Sampow.

Kepada para KPM BLT-DD, Feiby Sampow mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan dalam upaya peningkatan roda perekonomian masyarakat yang diharapkan akan pula berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi keluarga.

“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan, karena sebagimana tujuan dari bantuan ini adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dimana masyarakat penerima manfaat bantuan kiranya dapat mempergunakan bantuan ini sesuai peruntukannya,” ujar Penjabat HukumTua Feiby Sampow.

Baca juga:  Komitmen Pemdes Raraatean Wujudkan Pembangunan Desa Secara Transparan Dan Akuntabel

Para KPM BLT-DD Raraatean sebelum mendapatkan atau menerima bantuan tersebut, diwajibkan menunjukkan kartu bukti vaksin, karena warga masyarakat penerima bantuan sosial apapun termasuk BLT-DD diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebagai bentuk nyata mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Karena sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 14/2021, yang menjelaskan tentang sanksi bagi warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin dan penerima manfaat bantuan pemerintah namun tidak melakukan vaksinasi, ada sanksinya bahkan sanksi bisa pada dinon-aktifkannya sebagai penerima bantuan.

Feiby Sampow mengatakan pula, bahwa dari pagu Dandes Raraatean tahun 2022 yang berjumlah Rp.723.794.000 selain dialokasikan untuk BLT-DD, juga dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari pagu Dandes dan penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu Dandes, untuk selebihnya adalah kegiatan pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.

Ia pun mengajak kepada warga masyarakat Desa Raraatean untuk selalu mendukung dan mensuport program pemerintah desa dalam upaya peningkatan pembangunan desa yang pastinya akan berdampak pada peningkatan roda perekonomian masyarakat didalamnya peningkatan pendapatan ekonomi keluarga.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS