“Santunan duka ini kiranya bisa bermanfaat dan membantu keluaraga yang berduka serta digunakan sebaik baiknya”
Ratahan (Mitra), transparansiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap SH, begitu peduli akan warganya, tatkala dalam satu keluarga, ditinggalkan atau meninggal dunia bisa terhibur serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan melalui Program Santunan Duka.
Menurut Bupati Sumendap, program santunan dana duka ini perlu, dan begitu bermanfaat mengingat, biaya hidup sekarang ini begitu besar, sehingga, melalui program santunan duka sejumlah Rp.7.000.000 dari pemerintah ini, diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang berduka.
Dengan adanya dana santunan duka ini, menurut Bupati Sumendap, “Selama ini, warga yang berduka masih membutuhkan biaya untuk pemakaman dan kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi oleh keluarga yang berduka sehingga perlu ada kepedulian dan sentuhan dari pemerintah, setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang berduka,” kata Bupati Sumendap.
Bupati pun berharap agar supaya dana santunan duka yang diberikan pemerintah ini, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga yang berduka.
Program santunan duka ini kemudian mendapatkan respons yang sangat positif dari warga yang berduka karna, dengan program ini keluarga yang berduka merasa sangat terbantu.
“Saya mewakili semua keluarga besar Sengka Ompi berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara, Bapak Bupati James Sumendap SH yang sudah membantu meringankan beban dari kami sekeluarga,” tutur Alfrets Sengka, salah seorang warga yang menerima dana santunan duka, ahli waris dari anggota keluarga yang meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sendiri tak memberikan banyak sayarat yang berbelit belit untuk penyaluran santunan dana duka ini.
Dengan menunjukkan bukti warga Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni Kartu Tanda Penduduk dari yang meninggal dunia, selanjutnya, instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung menerbitkan akte kematian, kemudian santunan duka Rp 7.000.000 tersebut langsung disalurkan, dan ahli waris menandatangani bukti penerimaan.
Selanjutnya akte kematian dari almarhum / almarhuma bisa langsung diserahkan dan diterima oleh keluarga yang berduka pada saat ibadah pemakaman.
(ajm)/adv