Minsel, transparansiindonesia.co.id – TP-PKK Kecamatan Ranoyapo melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas program guna mendukung dan mensupport program-program kegiatan TP-PKK Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Ranoyapo Nola Wuisan (Ny. Mokoagow) dan dihadiri oleh pengurus TP-PKK Kecamatan Ranoyapo dan para Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Ranoyapo.
Berbagai bahasan dan program kegiatan dibicarakan dalam rapat tersebut, seperti keberadaan dasa wisma yang ada dalam struktur PKK Desa, program pemberdayaan perempuan desa, dan program lainnya.
TP-PKK baik itu yang ada di tingkat kecamatan maupun PKK Desa, harus bersinergi dengan semua pihak terlebih dengan pemerintah desa, karena TP-PKK Desa dalam fungsinya juga adalah membantu pemerintah desa terlebih dalam program & program pemberdayaan perempuan dan keluarga.
Adapun tugas dan fungsi TP-PKK adalah sebagai berikut;
TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK
- TUGAS
- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
- Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.
- FUNGSI
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.
(Hengly)*