Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang ada di RW 010 Cakung Barat, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan adanya pelantikan pengurus LMK.
Namun, pelantikan tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan, dan diduga pelantikan LMK belum dilaksanakan karena adanya peran dari Lurah Cakung Barat, Rahmad.
Salah satu warga RW 010 mengatakan, Lurah Rahmad tentunya harus bertanggung-jawab terkait belum dilantiknya pengurus LMK RW 010 Cakung Barat.
Hal tersebut dikarenakan surat edaran dari pemerintah provinsi DKI Jakarta yang belum dicabut, dimana dalam surat edaran tersebut mengatakan bahwa pengurus LMK dapat dipilih kembali diperiode selanjutnya.
“Seharusnya Lurah sudah mengirim nama untuk dilantik sebagai LMK RW 010 Cakung Barat pasca hasil pemilihan didapat, mengingat surat edaran belum dicabut,” ujar warga.
Dikatakannya pula, bahwa Lurah Rahmad harus konsisten, tegas dan jangan plin-plan sehingga polemik belum dilantiknya pengurus LMK RW 010 Cakung Barat terus beredar dikalangan masyarakat.
“Lurah harusnya tegas, konsisten dan jangan plin-plan, hari ini berkata iya, besoknya berkata lain, dan hal tersebut semakin menambah polemik terkait belum dilantiknya pengurus LMK dikalangan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab dari Lurah itu sendiri,” tambah warga yang namanya enggan disebutkan. (red/T2)*