Anthony Hamzah Otak Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan Ditangkap Reskrim Polres Kampar di Bekasi

RIAU346 Dilihat

Anthony Hamzah Otak Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan Ditangkap Reskrim Polres Kampar di Bekasi


KAMPAR, Transparansi Indonesia.co.id Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap Anthony Hamzah sebagai tersangka otak pelaku pengrusakan dan penjarahan di perumahan PT. Langgam Harmoni Desa Pangkalan Baru Siak Hulu. Tersangka AH yang mantan Ketua Kopsa-M ini ditangkap pada Senin pagi (03/01/2022) dalam persembunyiannya di Kota Bekasi Jawa Barat.

Anthony Hamzah (AH) ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus pengrusakan dan penjarahan, namun AH tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik, sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Baca juga:  Dinilai Sombong, Pjs Bupati Pelalawan Enggan Ditemui Wartawan

Selanjutnya pada pertengahan November 2021 lalu, Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena yang bersangkutan diduga melarikan diri.

Pelarian AH mantan Ketua Kopsa-M ini berakhir setelah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, dalam persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat pada Senin pagi (03/01/2022).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka AH ini, disampaikan Bery bahwa AH kini telah berada di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Heboh!! Warga Desa Kasikan Temukan Mayat Dengan Kondisi Mengenaskan

Ditambahkan Bery bahwa dalam kasus yang menjerat AH ini, penyidik sebelumnya telah memproses dua pelaku lainnya yaitu Marvel serta Hendra Sakti dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Lebih lanjut disampaikan Bery bahwa Aparat Kepolisian tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Disamping itu petugas juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum, karena setiap orang harus diperlakukan sama dimuka hukum, jelasnya.

(ROMBEL)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS