Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat koordinasi dengan para HukumTua dan Penjabat HukumTua yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan pada Selasa 21 September 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kecamatan Ranoyapo (Camat) Franklin Mokoagow SH, dan dihadiri oleh para HukumTua, Penjabat HukumTua dan Sekdes.
Berbagai hal disampaikan oleh Camat Franklin Mokoagow dalam rapat tersebut, diantaranya terkait pelaksanaan pengucapan syukur se-Sulawesi Utara, dimana ia menghimbau agar dalam melaksanakan pengucapan syukur para HukumTua selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengundang tamu dari luar, melaksanakan pengucapan syukur dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak berpotensi lahirnya cluster penyebaran Covid-19.
“Kepada para HukumTua, penjabat HukumTua untuk selalu menghimbau kepada warga masyarakat, dimana dalam rangka menyambut perayaan pengucapan syukur, untuk tidak merayakan secara berlebihan, tidak dengan pesta pora, dan juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengundang tamu dalam perayaan pengucapan syukur,” kata Franklin Mokoagow.
Ditegaskannya pula dalam perayaan pengucapan syukur yang jatuh pada 26 September 2021, warga masyarakat untuk merayakan dengan penuh kesederhanaan, memaknai akan makna dari pengucapan syukur itu dengan sesungguhnya, tidak harus dengan pesta pora apalagi dengan pesta miras yang sangat berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Pihaknya pula akan berkoordinasi dengan unsur Forkopimca untuk melaksanakan pemantauan dihari pengucapan syukur nanti, sambil terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain terkait menyambut perayaan pengucapan syukur, dalam rakor tersebut juga Camat Franklin Mokoagow menegaskan kepada para HukumTua dan Penjabat HukumTua untuk lebih mengoptimalkan serapan dana desa, terlebih mengenai serapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dimana, dibulan September ini penyaluran BLT-DD sudah harus sampai bulan ke-9.
Penyerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga dibahas dalam Rakor tersebut, dimana para HukumTua untuk lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan tugas dan kerja para jajaran perangkat desa untuk melakukan penagihan PBB kepada warga wajib pajak, karena pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak kepada negara.
“Semoga apa yang disampaikan dalam rakor ini, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh para HukumTua agar dapat menjadi perhatian bagi kita bersama terutama bagi seluruh masyarakat Kecamatan Ranoyapo, mari kita rayakan pengucapan syukur dengan penuh kesederhanaan, lebih baik kita berbagi ditengah pandemi saat ini, dilarang melakukan kegiatan acara yang mengumpulkan banyak orang” tegas Franklin Mokoagow. (Hengly)*