Sepasang Pemilik Sabu, Kapolres Rohul Butuh Tegaskan Kebersamaan Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

RIAU469 Dilihat

Sepasang Pemilik Sabu, Kapolres Rohul Butuh Tegaskan Kebersamaan Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

ROKAN HULU,Transparansi indonesia.co.id Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK bertekad dan berkomitmen memberantas dan tidak akan memberi ampun kepada Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkoba, karena barang haram tersebut, merusak masyarakat dan generasi muda.

Untuk itu, Personilnya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Rohul melakukan penangkapan terduga Pelaku TP Narkotika jenis Sabu, Senin, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib.

“Penangkapan itu, sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor:LP/A/ 185 /VIII/2021/SPKT / Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tgl 24 Agustus 2021,” sebut Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Jumat (28/8/2021).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Selasa , 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib.

Tersangka Iman warga RT/RW 001/001 Kecamatan Tambusai dan Syamsiyah Als Simbok, Perempuan, Warga RT/RW 036/011 Desa Harjasari Kecamatan Medan Amplas (Prov Sumut).

Adapun Barang Bukti (BB) Tersangka I, 19 paket Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,35 Gram, 2 Lembar Plastik Kuaci, 1 Kotak Rokok Mrek Sampoerna, 1 Dompet Warna Merah dan Uang Tunai Sebesar Rp.200.000

Baca juga:  Diduga Oknum Kepsek SD Negeri 029 Kebun Tinggi Cukur Dana PIP

Sedangkan BB Tersangka II, 1 bungkus Pembungkus Sabu, 1 Sendok plastik, 1 Potongan Kertas Pembuat Plastik, 2 Potongan Plastik Bening, 1 unit Handphone merk Samsung dengan Simcard No 0821-7173-9xxx

Kronologi kejadian Rabu, 18 Agustus 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan personil sat narkoba untuk melakukan lidik.

Selanjutnya, Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor I, saat diamankan terlapor sedang berada di dalam Kamar mandi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB sebagaimana tersebut, dari hasil interogasi terlapor I menerangkan Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari terlapor II,

Kemudian terlapor II diamankan dan menerangkan Narkotika itu adalah miliknya yang dititipkan kepada terlapor I, Narkotika tersebut diperoleh sebelumnya dari Regar yang beralamat di Tambusai Utara, diupayakan menghubungi melalui Hp Regar tetapi sudah tidak aktif

Baca juga:  Patut Tidak Dicontohi Sikap Camat di Kampar, Hattan ; Pinta PJ, Bupati Rotasi

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan, membuat laporan, mengamankan Tersanka dan BB, mencatat saksi-saksi, mencek urine dan rapid tes Covid 19.

Atas kejadian itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menyampaikan kepada semua komponen Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan lainnya supaya berperan aktif untuk mencegah terjadinya tindakan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Orang Nomor 1 di Polres Rohul ini juga, menghimbau para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya, supaya tidak terjurumus pada pergaulan bebas, apalagi mengkonsumsi Narkoba.

“Narkoba itu merusak, tidak hanya musuh Polisi, tapi musuh kita semua, untuk itu mari kita semua bersama-sama dan bahu-membahu memberantasnya, supaya barang tersebut hilang dari daerah kita ini,” tutup Kapolres di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.

(Humas Polres Rohul)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS