Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Geledah Kantor Dinas PMD Labuhan Batu

Labuan Batu Transparansi Indonesia.co.id – Tim sekira pukul 11.30 Wib, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemerintahan Desa (PMD) di Jalan Gose Gautama Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatra Utara.

Dalam pengeluaran dana Tahun 2019 untuk pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Jefri Penganging Makapedua S.H, M.H Keterangan Pers, Kamis (26/8/2021) menyebutkan “Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu. Antara lain Ruang Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan, dan Ruang Staf. Dari hasil penggeladahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara” Ujarnya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019 dalam pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ini adalah hasil pengembangan laporan warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 327.975.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

(88)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Tetty; Sayang CEP-MEP, Pilih PYR-FAM