Di Duga Kerugian Negara di Minut Capai Rp.73 Miliar Karena TGR

Minut Transparansi Indonesia.co.id – Mengusut tuntas puluhan miliar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Minut masuk babak baru dan sidang TGR di gelar di kantor Inspektorat Minut.

Satu per satu para pihak yang tersandung TGR duduk di hadapan majelis hakim yang di pimpin Sekkab Jemmy Kuhu, yang di dampingi para Asisten Setkab, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Keuangan.

Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu mengatakan, sidang ini di lakukan untuk para pihak yang telah di wajibkan membayar TGR selang tahun anggaran 2019 dan 2020.

Setidaknya ada 34 yang hadir, ada Beberapa sudah melunasi tetapi belum membuat (STPJ) surat tanda pertanggung jawaban, makanya tetap mengikuti, Kata Umbase

Katanya Total TGR di tahun 2019 mencapai Rp.3,5 miliar. Sedangkan di 2020, senilai
Rp.70 miliar.Tapi untuk 2020, Rp.61 M kan sudah ranah hukum jadi kami akan konsultasikan dengan Bupati dulu dan seperti apa.

Pelaksaan menyasar dua tahun anggaran karena sebelumnya tidak di laksanakan. setelah pelaksanaan sidang, semua para wajib bayar TGR akan di bawa ke ranah hukum bila tak akan melunasi hingga batas waktu yang sudah di tetapkan..tegas Umbase

Untuk batas waktunya maksimalnya kita berikan waktu selama 24 bulan. Tapi melihat dari nominal juga. Kalau hanya kisaran di bawah ratusan juta tentu tidak selama itu.

Guna mengembalikan potensi kerugian negara, Bupati JG tak mengizinkan para pihak ketiga yang punya TGR untuk kembali bekerjasama dengan Pemkab Minut.

Harus Wajib ada surat bebas TGR dulu baru bisa ikut lelang pengadaan barang dan jasa. Termasuk yang penunjukkan langsung. Tegas Bupati

Bahkan hal ini pun tak hanya pihak ketiga, para PNS pun juga tidak akan menerima TKD bila masih tersandung TGR. bahwa untuk Promosi jabatan dan kenaikan pangkatnya akan kita pertimbangkan.Ucapnya.

(Junly)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Disambut Ratusan Relawan, PYR-FAM Resmikan Posko Pemenangan Desa Lowian