Korban KDRT Ungkap Kasus Dialaminya Bertahun-tahun : “Dia Kebal Hukum Karena Uang dan Oknum Pejabat Tinggi-nya”

Hukum123 Dilihat
Tambang – terkait dugaan kasus tersebut kekerasan dalam rumah (KDRT) yang dialami oleh seorang anak beranak 3 sangat ironis dan perempuan di wawancara langsung dengan tangga dan lembaga swadaya masyarakat pada Minggu lalu (13/06/2021), panggil saja inisial “IR” warga Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
Kininya ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Kampar yang dilayani melalui Polsek Tambang dengan Nomor Kepolisian STPL/133/V/2021/SPK ditandatangani dan mengeluarkan surat terhadap pelaku pelaku, inisial HY yang merupakan warga Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
di belakang, HY dijemput oleh pihak Polsek Tambang dikediamannya yang berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Tanpa perlawanan, HY digelandang tim ke Polsek Tambang untuk proses hukum selanjutnya dan ditahan terhadap tersangka di Mapolres Kampar di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar.
Pantauan di Kehumasan Polres Kampar, HY ditangkap pada Rabu sore lalu (09 Juni 2021) di kediamannya yang berada di Perumahan Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Tambang, Iptu M Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi atas adanya laporan kasus KDRT dari IR pelapor dan tersangka tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tambang Polres Kampar untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ditempat terpisah selanjutnya, korban pelapor inisial membenarkan penangkapan atas HY yang merupakan pihak tersebut oleh pihak kepolisian dan dirinya sebagai korban menerima surat resmi pemberitahuan dimulai penyelidikan atas laporan kasus KDRT yang dilakukan tersangka HY Bin YLZ, bersama 4 rekannya saat dilakukan bersama-sama.
Adapun surat pemberitahuan dimulainya untuk penyelidikan kasus ini dengan nomor registrasi Polsek Tambang Polres Kampar, SPDP/29/VI/2021/Reskrim.
“Ingin dihukum nomor kekerasan-adilnya dan tanpa intervensi dari pihak manapun, karena selama dan Penganiayaan yang saya alami tidak ada proses hukum yang berlanjut jika saya meminta keadilan beberapa kali sebelumnya, seperti di Polresta Pekanbaru dengan B/644/XI/Res.5 /2020/Reskrim.” Ujar IR saat diwawancarai langsung bersama korban KDRT.
Diungkapnya lagi, “beliau termasuk kebal hukum karna uang-uangnya mengelola KUD yang diketuai sendiri. Saya istri tentua saya tahu siang malam apa kerjanya tentang Koperasi _Iyo Basamo_ ini.”
“Saya menduga ada oknum-oknum orang kuat dalam jabatan disalah satu instansi yang turut membantunya selama ini bang, dan saya tahu itu juga karena saya istrinya bertahun-tahun menjabat.” Pungkas ID kepada wartawan dan lembaga swadya masyarakat yang berkunjung langsung kepada dirinya, (12/06 lalu).
Lanjut wartawan kepada ID sebagai korban didampingi Kepala Desa Terantang dan pihak keluarga korban pada (16/06) mengatakan, “beliau (HY) sudah ditahan polisi bang, memang dia masih terus berusaha mengajukan penangguhan melalui Kuasa Hukum dan kabarnya dari 6 orang saksi dari pihak pencarian tanpa diketahui adanya panggilan resmi dari kepolisian.” Tutup wanita 3 anak yang diantara mereka bersyukur dengan mengucapkan “Alhamdulillah” di atas pihak kepolisian lelaki yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Foto : Korban ID (jilbabmerah)
Liputan TIM AMTI Riau
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  AMTI Ingatkan Kades Dan Lurah Terkait Penggantian PBP