Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 188,56 Gram Shabu Tangkapan

RIAU214 Dilihat

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 188,56 Gram Shabu Tangkapan

KAMPAR,Transparansi indonesia.co.id  Satresnarkoba Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 188,56 gram, pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin pagi (07/06/2021) di ruang Kasat Narkoba Polres Kampar.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Graha SH, MH, serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Salman Alfarisi SH.

Juga hadir Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta tersangka AR selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.

Baca juga:  Kapolsek AKP HEPPY YENDRI Layangkan Surat Edaran : Peringati HUT RI ke 79, Warga Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih

Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara oleh Kasat Narkoba, terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan. Disampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari tersangka AR yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada (24/05/2021) di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hilir.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 188,56 gram, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka AR selaku pemilik narkotika tersebut.

Baca juga:  Mendekati Hari Pencoblosan Irwasda Polda Riau Lakukan Pengecekan Kesiap Siagaan Polres Pelalawan.

Acara Pemusnahan Barang Bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.

(Rombel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS