Minsel, transparansiindonesia.co.id — Maraknya pergantian perangkat desa terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dimana hampir semua desa yang dijabat oleh Penjabat HukumTua melakukan pergantian perangkat desa.
Proses pergantian perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan, menuai polemik, dimana perangkat desa yang diganti, melakukan upaya agar proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Maka dampak dari pergantian perangkat desa, maka puluhan perangkat desa yang merasa diganti atau diberhentikan sepihak oleh Penjabat HukumTua menyambangi Kantor Ombudsman Sulawesi Utara, mereka datang dengan maksud membuat aduan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
Para mantan perangkat desa dari desa Rap-rap, Desa Popareng, dan Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, serta Desa Lalumpe Kecamatan Motoling, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.
Salah satu mantan perangkat desa yakni Moses Masambe yang dari Desa Rap-rap mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulut adalah untuk membuat aduan terkait pergantian perangkat desa.
Dijelaskannya pula, bahwa didesanya (Rap-rap) Penjabat HukumTua melakukan pergantian sebanyak 15 perangkat desa, dimana perangkat desa diganti dengan alasan kesalahan pada Pilkada lalu.
Moses Masambe, yang adalah perangkat desa selama 17 tahun, harus diberhentikan karena alasan tersebut yakni kesalahan pada Pilkada 2019 lalu, ia pun menyayangkan tindakan atau keputusan dari Penjabat HukumTua yang dinilai semena-mena, maka ia berharap agar pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulut dapat membantu mereka menyelesaikan permasalahan terkait pergantian perangkat desa.
Lain pula dengan mantan perangkat desa dari Desa Lalumpe Kecamatan Motoling, yakni Ronal Marentek dimana mereka mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulut dalam rangka melengkapi berkas aduan, karena sebelumnya mereka telah membuat aduan secara online.
“Kami tinggal melengkapi berkas aduan, karena sebelumnya kami telah membuat laporan secara online ke Ombudsman, dan berharap agar pihak Ombudsman dapat membantu menyelesaikan permasalahan dan polemik yang terjadi saat ini terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang saat ini marak terjadi di Minsel,” ujar Ronald Marentek yang adalah mantan Sekdes Lalumpe.
Namun sampai saat berita ini dimuat, kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara Meylani Fransisca, belum bisa memberikan keterangan terkait kedatangan puluhan mantan perangkat desa dari Minsel ke kantornya, dikarenakan ia tidak berada dikantor.
Sebagaimana disampaikan oleh salah satu pegawai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara bahwa, kepala Ombudsman RI perwakilan Sulut akan memberikan keterangannya pada besok hari.
“Untuk teman-teman wartawan, untuk keterangan terkait kedatangan para mantan perangkat desa ini, ibu kepala akan memberikan komentarnya pada besok hari, karena beliau tidak berada dikantor saat ini,” ujar pegawai Ombudsman RI Perwakilan Sulut. (***)