Rommy Poli; Pahami Aturan, Jangan Lakukan Pergantian Prades Tanpa Kajian Hukum

Minsel259 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sejumlah Penjabat HukumTua di Kabupaten Minahasa Selatan sejak menerima SK dari Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, untuk menjabat, melakukan pergantian sejumlah perangkat desa yang umumnya dilakukan guna perubahan.

Pergantian sejumlah pergantian perangkat desa tersebut, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Rommy Poli SH.MH yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Minsel.

Rommy Poli mengatakan bahwa terkait dengan adanya pergantian sejumlah perangkat desa yang ada di beberapa desa di Kabupaten Minahasa Selatan, ia meminta agar pemerintah untuk mengkaji dengan benar sesuai dengan mekanisme, aturan dan undang-undang serta azas umum pemerintahan yang baik.

“Saya meminta agar pemerintah dapat mengkaji dengan baik sesuai dengan undang-undang serta azas umum pemerintahan yang baik, terkait pergantian perangkat desa,” kata Rommy Poli.

Dikatakannya pula sebelum melakukan pergantian perangkat desa, Kepala Desa seharusnya memahami aturan dan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pergantian perangkat desa, Kepala desa jangan melakukan pergantian perangkat desa tanpa ada kajian hukum.

Baca juga:  Apel Siaga Bawaslu Minsel, Eva Keintjem Sampaikan Hal Ini..

Ditegaskannya agar pejabat HukumTua jangan melakukan pergantian perangkat desa tanpa kajian hukum, apalagi pergantian perangkat desa hanya berdasarkan like dan dislike, berbeda pandangan atau berbeda pilihan dalam gelaran suksesi, karena diingatkannya setiap keputusan yang dibuat ada konsekuensi dan mempunyai dampak hukum.

Sebelum melakukan pergantian perangkat desa, kepala desa seharusnya memahami aturan dan perundang-undangan, serta melalui proses mekanisme tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Seperti surat dari Mendagri tertanggal 2 Maret 2021, dengan nomor surat 140/1682/SJ yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dimana dalam surat tersebut menjelaskan tentang mekanisme dan aturan pemberhentian dan perangkat desa.

Dimana sesuai isi surat Mendagri yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Indonesia perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satu poin menegaskan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yakni:

1. Perangkat desa berhenti dengan alasan;
a). Meninggal dunia
b). Permintaan sendiri
c). Diberhentikan karena:
– Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
– Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
– Berhalangan tetap
– Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
– Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

2. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat.

Maka dari itu, Rommy Poli dengan tegas mengatakan agar sebelum melakukan pergantian perangkat desa, kepala desa atau HukumTua dapat memahami aturan dan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Rajut Kebersamaan, PH2RG Wilayah Tompasobaru Gelar Lomba Vokal Grup Antar Jemaat

“Hukum adalah panglima, maka dari itu sebelum melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Kepala desa harus memahami dengan betul mekanisme, aturan dan undang-undang yang berlaku, karena setiap kebijakan yang diambil pasti ada konsekuensinya,” ujar Rommy Poli SH.MH yang juga adalah mantan Komisioner KPU Kota Manado.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS