Minsel, transparansiindonesia.co.id — Lelaki berinisial AK alias Ayub (42 tahun) berhasil diamankan Kepolisan Sektor Sinonsayang (Polsek Sinonsayang) Resort Minahasa Selatan.
Ayub diamankan pihak kepolisian selaku tersangka perbuatan cabul yang dilakukan terhadap seorang wanita cacat mental sebut saja mawar (nama disamarkan) umur 19 tahun yang adalah warga Kecamatan Sinonsayang.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka Ayub yakni dengan cara mengangkat baju dan memegang payudara korban.
“Korban seorang perempuan yang diketahui menderita cacat mental. Perbuatan cabul terjadi pada Bulan Februari dan Maret 2021 di Desa Boyong Pante,” terang Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga, pada Selasa 23 Maret 2021.
Selain itu, aksi cabul ini juga pernah berujung pada tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Tersangka pernah menyetubuhi korban di salah satu kebun jagung di Desa Boyong Pante,” tambah Kapolsek Sinonsayang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Sinonsayang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel