DPRD Minsel MoU Dengan Kanwil Kemenkumham Sulut Terkait Pembentukan Perda

Minsel279 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD Minsel) pada Jumat 19 Maret 2021, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Minsel dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara.

MoU antara DPRD Minsel dan Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut tentang Kerjasama dibidang pembentukan peraturan daerah Usul/Prakarsa DPRD Minsel.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Joins F Langkun bahwa, dalam rangka kerja sama sama dibidang pembentukan perda usul/prakarsa DPRD Minsel, maka digelar MoU bersama Kanwil Kemenkumham Sulut.

Rombongan dari Kanwil Kemenkumham Sulut yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Lumaksono SH.MH serta didampingi oleh Kepala Divisi Yankumham Ronald Lumbuun, Kabid Hukum Hendra Zachawerus, disambut oleh Sekretaris DPRD Minsel Joins F Langkun bersama jajaran.

Baca juga:  Ketua Bhayangkari Cabang Minsel Lakukan Kunker Ke Polsek Tompasobaru

Kedatangan Lumaksono SH.MH bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut disambut baik dan hangat oleh Sekwan Joins F Langkun, serta juga memberikan apresiasi akan kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Sulut ke Kantor DPRD Minsel.

“Selamat datang pak Lumaksono SH.MH bersama jajaran dari Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Minsel dalam rangka penandatanganan MoU dibidang pembentukan perda,” kata Joins F Langkun.

Kepada awak media transparansiindonesia.co.id, Sekwan Joins F Langkun mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan MoU tersebut adalah bentuk dari sinergitas dalam melakukan kerja sama terkait rancangan peraturan daerah Minahasa Selatan.

“penandatanganan MoU ini, juga sebagai bentuk sinergitas dalam rangka kegiatan kerja sama dibidang Ranperda Minahasa Selatan,” tambah Joins F Langkun.

Dikatakannya pula bahwa penandatanganan Nota kesepahaman ini dilaksanakan agar setiap produk hukum daerah yang dibuat, nantinya adalah benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Disambut Ratusan Relawan, PYR-FAM Resmikan Posko Pemenangan Desa Lowian

“penandatanganan MoU ini, dilaksanakan agar nantinya setiap produk hukum yang dihasilkan adalah benar-benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekwan Minsel Joins Langkun.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono mengatakan bahwa pihaknya dari Kantor Kemenkumham wilayah Sulawesi Utara akan berperan sebagai tenaga ahli untuk membantu setiap penyusunan produk hukum lembaga legislatif Minahasa Selatan.

Dimana menurut Lumaksono dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum DPRD Minahasa Selatan, diawali dengan koordinasi ke pihak Kemenkumham wilayah Sulawesi Utara.

“Hal tersebut diharapkan agar kedepannya terbentuk peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Lumaksono.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS