Peresmian Posko Covid-19, Mailensun; Manfaatkan Dengan Baik Dan Tepat Guna

Minsel302 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Saat ini penyebaran Covid-19 masih belum berhenti, pandemi yang masih melanda se-antero Indonesia, termasuk didalamnya Kabupaten Minahasa Selatan, menuntut pemerintah untuk terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satunya yakni penerapan protokol kesehatan secara ketat, oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 30/BMS-Dinkes /II-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berskala Mikro dan Penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Minahasa Selatan tentang PPKM dan Penanganan Covid-19, diinstruksikan kepada setiap desa untuk membentuk Posko penanganan Covid-19 yang dimaksudkan untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 ditingkat desa.

Tindak lanjut dari Instruksi tersebut, maka setiap desa mulai membentuk Posko penanganan Covid-19 yang disertai dengan petugas posko yang akan melaksanakan tugas di Posko penanganan Covid-19, dengan melibatkan perangkat desa, lembaga desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta warga masyarakat.

Baca juga:  MPF Digelar 26 Oktober, Meyer; Hadiri Dan Saksikan Modoinding Membagi Berkat

Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun ketika menghadiri peresmian Posko penanganan Covid-19 di desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, mengatakan agar Posko yang telah ada agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya, memberikan edukasi dan sosialiasi kepada warga masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

“Diharapkan agar kiranya Posko penanganan Covid-19 ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya, para petugas yang bertugas di Posko harus mampu menjadi pelopor untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun.

Ditambahkannya pula, Posko penanganan Covid-19 tersebut, dapat juga dimanfaatkan menjadi Pos Penjagaan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat, karena nantinya para petugas yang akan bertugas adalah melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Linmas dan masyarakat itu sendiri.

Baca juga:  SD Inpres 2 Pontak Gelar Ibadah Pra-Natal, Dirangkaikan Penyerahan Laporan Pendidikan Siswa

Kegiatan peresmian Posko penanganan Covid-19 Desa Tompasobaru Satu yang juga dirangkaikan dengan lomba desa, dimana Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa hadir dan sekaligus meresmikan Posko Penanganan Covid-19 mengatakan ini sebagai tindak lanjut instruksi Bupati, yang harus dilaksanakan jangan hanya menjadi simbol semata, namun bisa dimanfaatkan dalam upaya pencegahan dan memerangi penyebaran Covid-19.

HukumTua Desa Tompasobaru Satu, Naomi Iroth, usai kegiatan peresmian Posko yang juga dihadiri oleh para jajaran perangkat desa dan lembaga desa, mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk memfungsikan Posko Covid-19 dengan baik, karena untuk anggaran penanganan Covid-19 ditata dalam Dana Desa tahun anggaran 2021.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS