FWJ Korwil Kabupaten Bekasi Menduga Ada Penyimpangan Pembayaran Upah Karyawan yang Tidak Sesuai Standar UMR

Jabar Transparansi Indonesia.co.id -Diduga temuan tentang penyimpangan pembayaran upah karyawan yang tidak memenuhi standar upah minimun regional (UMR).

Sebuah perusahaan EMKL, P.T. Djasa Bahari, telah melakukan penyimpangan.

Selain penyimpangan pembayaran upah, perusahaan tersebut juga telah menuduh R melakukan penggelapan uang perusahaan yang tidak pernah dilakukan.

Sehingga pihak perusahaan menyita sertifikat rumahnya sebagai jaminan dan tidak membayar gaji yang menjadi haknya sebagai karyawan selama dua bulan.

Ditemui wartawan pada hari Selasa, (16/2/2021) saudara R
menyatakan, “Masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan oleh karna itu saya datang ke kantor bersama keluarga saya untuk menjumpai ibu Lidya selaku pimpinan perusahaan P.T. Djasa Bahari yang berkantor di Jakarta,(26/11/2020)” ujarnya.

Baca juga:  Menurut AMTI; Pemeriksaan Pejabat Tak Ada Kaitannya Dengan Pilkada, Tapi Murni Penegakan Hukum

Kami datang dengan sopan dan niat yang baik. Awalnya kami dipersilahkan duduk untuk menunggu, setengah jam kemudian datanglah seorang aparat kepolisian bersama seorang staff perusahaan, atas instruksi Lidya selaku pimpinan perusahaan, lalu mereka melakukan pengusiran dengan dalih tidak kenal dengan nama Siti yang memang kami samarkan, mereka juga menganggap kami membuat keributan walaupun kami sama sekali tidak ribut, karna memang kami datang dengan niat yang baik, untuk meminta penjelasan tentang sertifikat tanah orang tua saya yang diambil oleh Lidya selaku pimpinan perusahaan dengan alasan sebagai jaminan.

Baca juga:  LSM-AMTI; Penetapan Tersangka Terhadap Hasto, Bukti Penegakan Hukum KPK

Sampai berita ini diturunkan kami pihak media belum dapat menjumpai Lidya untuk dimintai keterangan.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP