Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, tentunya banyak bantuan yang disalurkan oleh pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, Daerah tingkat 1 maupun tingkat dua, yang sumber anggarannya berasal dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.
Dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020, maka untuk tahun anggaran 2021, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan desember dengan nominal Rp.300.000 per bulan setiap KPM.
Namun dalam Musyawarah Penetapan KPM BLT-DD, ada permasalahan mengenai Calon KPM BLT-DD yang juga sebagai penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), boleh ditetapkan sebagai penerima BLT-DD.
Sekretaris Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan Altin Sualang SSTP.MPA, seusai berdiskusi dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah Kabupaten Minsel DR.Meidy Maindoka MSi, mengatakan bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro sebagaimana berdasarkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, pasal 1 ayat (2) ‘BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha yang bersumber dari APBN’.
Sedangkan untuk BLT-DD berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 07 tahun 2020 adalah ‘bantuan uang tunai kepada keluarga miskin/tidak mampu yang bersumber dari dana desa’.
Sehingga pada kesimpulannya BPUM diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha, dan BLT-DD diperuntukkan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.
“BLT-Dandes itu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, sedangkan BPUM adalah bantuan bagi masyarakat pelaku usaha mikro, dan apakah pelaku usaha dianggap masyarakat miskin..??” ujar Altin Sualang.
(Hengly)*