Depok Transparansi Indonesia.co.id – KPU Kota Depok menggelar agenda Rapat Persiapan Penetapan Pasangan calon Terpilih WaliKota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Kota Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Margonda Raya Kota Depok pada hari Rabu, 20 Januari 2021 yang dihadiri para pemangku pejabat-pejabat kota Depok, perwakilan Kepolisian Kota Depok, perwakilan partai-partai pendukung Paslon maupun Wartawan Cetak & Online baik Daring maupun Luring di Masa PSSB Ketat Kota Depok.
Seperti yang dijelaskan Nana Shobarna sebagai Ketua KPU Depok melalui kata sambutan pembukaan Rapat Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota & Wakil Walikota Depok bahwa “Dalam perubahan agenda penetapan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok pada hari ini diubah menjadi rapat persiapan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok dikarenakan KPU Kota Depok belum menerima surat dinas dari KPU RI terkait dengan kegiatan penetapan tersebut, mengingat pada saat ini KPU RI pun tengah menunggu surat dari MK tersebut terkait dengan buku register perkara konstitusi (BRPK) yang akan menjadi dasar bagi KPU Depok dalam pleno ataupun dalam menetapkan pasangan calon terpilih Kota Depok.
Karena ada salah satu klausul dalam keputusan yang akan dibuat KPU Depok belum terpenuhi sehingga mau tidak mau kami pada saat ini ingin menyampaikan bahwa kita akan melakukan penundaan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Kota Depok yang seyogyanya hari ini dilaksanakan karena masih ada satu klausul dasar yang masih kami tunggu dan nantikan yaitu tadi BRPK yang belum disampaikan oleh MK kepada KPU RI yang itu menjadi dasar penetapan pasangan calon Kota Depok sehingga kami pada kemarin pun telah menyampaikan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat, kami kemarin melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dengan 8 Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada tahun 2020 yang lalu. KPU Kota Depok menyampaikan bahwa sudah sangat siap untuk melakukan kegiatan pleno terbuka penetapan walaupun demikian arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat tetap menunggu sebagai dasar, salah satu dasar penetapan tersebut sehingga diarahkan kepada KPU Depok bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur mengundang silahkan saja dilaksanakan kegiatan yang lain yang sifatnya rapat persiapan untuk rapat kegiatan penetapan ini sehingga kamipun melaksanakan daripada arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat yang memang seyogyanya dari jauh-jauh hari juga telah memberikan perintah bagi KPU Depok untuk melakukan penetapan pertanggal 20 Januari 2021.
Kondisi kita pada saat ini yang keadaannya sama kita sudah sangat siap melaksanakan kegiatan penetapan sudah kemudian menyebarkan undangan itu ada 3 daerah yaitu Kota Depok, Karawang, dan Cianjur yang sifatnya itu KPU Kota Depok sudah sangat siap untuk melaksanalan penetapan ini. Tetapi ini diluar prediksi kami sebelumnya perlu menyampaikan klarifikasi ini kepada para undangan pejabat-pejabat Kota Depok untuk memanfaatkan hari ini untuk melakukan rapat kegiatan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok.
“Insyaallah kita akan tetapkan paslon terpilih tanggal 21 Januari 2021, Kamis besok tambahnya Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Usai menetapkan pasangan calon, selanjutnya dilakukan pengajuan paslon untuk pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Barat. “Setelah penetapan paslon terpilih, tanggal 21 Januari 2021 ini kita ajukan,” ujarnya.
Warga dan pendukung pasangan calon dapat mengikuti proses penetapan calon terpilih melalui live streaming youtube KPU Depok. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebara Covid-19 di masa PSSB Ketat Kota Depok.
HM