27 KPM Desa Kakenturan Terima BLT-Dandes Bulan ke-7, ke-8 dan ke-9

Minsel733 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id –Pemerintah Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dari anggaran Dana Desa (BLT-Dandes) kepada sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT-Dandes tersebut dilaksanakan pada Selasa 29 Desember 2020, yang disalurkan oleh pemerintah desa, dan disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan, Pihak Kepolisian, Koramil, BPD dan jajaran perangkat desa, serta LSM Inakor .

Pejabat HukumTua Desa Kakenturan, Evangelina Lomboan mengatakan bahwa untuk penyaluran kali ini, yang disalurkan adalah BLT-Dandes untuk bulan ke-7, ke-8 dan ke-9 yakni Bulan Oktober, November dan Desember, dimana masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 per bulan, jadi total yang diterima oleh KPM adalah Rp.900.000.

Hal tersebut guna menindak-lanjuti akan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 tahun 2020 (PMK 156/2020), bahwa bagi desa agar penyaluran BLT-Dandes di Salurkan hingga bulan ke-9 atau bulan Desember.

Baca juga:  Genjot Pembangunan Infrastruktur, Pemdes Pinaesaan Kerjakan Perkerasan Jalan Kebun

Kepada para keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, Pejabat HukumTua Evangelina Lomboa mengatakan agar bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, dan diharapkan bantuan dari anggaran dana desa tersebut dapat menjadi semacam stimulan bagi keluarga penerima, karena untuk saat ini, bantuan langsung tunai melalui anggaran dana desa juga bisa dikatakan sebagai bagian dari pemulihan ekonomi keluarga dimasa pandemi saat ini.

“Saya mengajak kepada KPM BLT-Dandes untuk dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena bantuan ini juga merupakan bagian dari pemulihan ekonomi keluarga setelah hampir setahun terkena dampak dari Covid-19,” ujar Evangelina Lomboan.

Baca juga:  Kapolres Minsel; Terapkan Pola Hidup Sederhana, Ketua Bhayangkari; Dukung Tugas Suami

Sebelumnya juga Pemerintah Desa Kakenturan telah menyalurkan BLT-Dandes dari bulan pertama hingga bulan ke-6, dimana untuk tiga bulan pertama (April, Mei dan Juni) masing-masing KPM menerima Rp.600.000 per bulan, dan untuk tiga bulan ke-dua yakni Juli, Agustus dan September masing-masing KPM menerima Rp.300.000 per bulan.

Selain dialokasikan untuk BLT-Dandes, anggaran Dandes tahun 2020 Desa Kakenturan juga mengerjakan pembanguan fisik, dan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti belanja APD dan bahan lainnya dalam upaya memerangi penyebaran virus corona.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP