Halangi Tugas Profesi Wartawan, Oknum Dirut PDAM Minsel Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Minsel152 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Oknum Dirut PDAM Minsel dengan inisial FM (Frangki) diduga mengancam dan menghalangi tugas profesi wartawan untuk mencari dan mengindikasikan berita kepada khalayak ramai.

Diduga oknum FM, meghalangi dan mengancam oknum wartawan biro Minsel, ketika wartawan tersebut mewawancarai pjs Bupati Minsel Drs.Mecky Onibala MSi ketika meresmikan gedung UMKM yang berada di Kelurahan Pondang (Komplek Sutanraja Amurang).

Pengancaman yang dilakukan oleh oknum FM, berhasil direkam melalui audio visual oleh beberapa wartawan dan menjadi barang bukti, untuk di ajukan pelaporan ke pihak berwajib.

Dari rekaman audio oknum FM berkata ‘Jang Macam-macam jang ta skop pa ngana’, padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang sehingga ketika kalimat tersebut keluar dari seorang pejabat publik, seolah-olah menghalangi tugas profesi wartawan.

Baca juga:  Dilantik Anggota DPRD Minsel, Lusi; Terimakasih Konstituen, Terimakasih Partai Golkar

Bukan itu saja, diketahui pada kegiatan yang sama adapula yang melakukan rasis kepada oknum wartawan Biro Minsel tersebut.

‘Ngana pe ambon, jang ngana bawa sini’ begitulah ungkapan dari salah satu orang yang diketahui bernama Steven, yang berada di tempat tersebut.

Mendapat perlakuan dan pengancaman seperti itu, selanjutnya wartawan biro Minsel tersebut bersama sejumlah rekan wartawannya langsung menuju Polres Minsel, dan membuat laporan.

Pengancaman yang dilakukan oleh oknum FM dan ucapan rasis dari seseorang yang diduga bernama Steven tersebut langsung di laporkan ke pihak Polres Minsel.

“Kita sudah ke Polres Minsel dan diterima oleh Kapolres, dan aduannya sudah kita buat, dan dikesempatan itu Kapolres berjanji akan segera ditindak lanjuti laporan tersebut, dan selaku pekerja pers kami harap secepatnya ini segera mendapat penanganan,” ujar wartawan tersebut.

Baca juga:  Show of Force Pendukung PYR-FAM Guncang Modoinding

Untuk diketahui bahwa tugas dan profesi dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 ayat (1) ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

“Tentunya kita akan terus laporan ini, dan berharap secepatnya segera ditindak lanjuti, agar kejadian seperti ini, tidak terulang lagi ke rekan-rekan pers yang lain,” ujarnya.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS