Jaksa Agung Lantik Sekretaris Jampidum dan Sejumlah Pejabat Esellon II di Lingkungan Kejagung-RI

Nasional364 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II antara lain Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi  bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 05 Agustus 2020 tepat pukul 08:00 WIB.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II tersebut dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 148 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI, dan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak, SH. MH.

Adapun mereka Pejabat yang dilantik tersebut yaitu;

Aditia Warman, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Ranu Miharja, SH. M.Hum. sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan

Darmawel Aswar, SH. MH. sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

Didik Istiyanta, SH. MH. sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan

Yudi Handono, SH. MH. sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Judhy Sutoto, SH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional

Baca juga:  LSM-AMTI; Tangkap Dan Adili Burhanuddin, Diduga Terlibat Skandal Korupsi

I Made Suarnarwan, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Dr. Heffinur, SH. M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Jonny Manurung, SH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

Dr. Johanis Tanak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Rorogo Zega, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI. menyampaikan amanat bahwa untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, kepada para pejabat yang dilantik Jaksa Agung RI memberikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu,
1. Laksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana yang disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tanggal 22 Juli 2020, dengan konsekuen dan sungguh-sungguh, yaitu :
Tanamkan jiwa Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam ikatan jiwa korps Adhyaksa yang solid dan militan.
Wujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.

Segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas.
Jaga citra dan kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas.

Baca juga:  Pahami!! Begini Kata Mendes Untuk Alokasi Anggaran MBG Dari Dandes

2. Tingkatkan terus upaya penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

3. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada.

4. Tingkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka :
menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.

Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.
mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.

5. Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu.

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP