Jakarta Transparansi Indonesia.co.id- Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku kasus menonjol kejahatan Narkotika jenis Sabu,Jakarta (03/08/2020).
Berawal adanya informasi dari masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga)
bulan diperoleh informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan SUMATRA – JAWA melalui
JAKARTA, disekitar Kelurahan Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penggrebekan di Komplek LEMIGAS Jalan Panjang Cipulir Rw. 9 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki yang bernama AP als Bedul dan HG als Bonges, berikut dengan barang bukti berupa 6 (enam) buah tas berisi 131 (seratus tiga puluh satu) bungkus plastik
bening berisikan narkotika jenis sabu.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
HM