131 Kg Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id- Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku kasus menonjol kejahatan Narkotika jenis Sabu,Jakarta (03/08/2020).

Berawal adanya informasi dari masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga)
bulan diperoleh informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu dari jaringan SUMATRA – JAWA melalui
JAKARTA, disekitar Kelurahan Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penggrebekan di Komplek LEMIGAS Jalan Panjang Cipulir Rw. 9 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki yang bernama AP als Bedul dan HG als Bonges, berikut dengan barang bukti berupa 6 (enam) buah tas berisi 131 (seratus tiga puluh satu) bungkus plastik
bening berisikan narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Disambut Ratusan Relawan, PYR-FAM Resmikan Posko Pemenangan Desa Lowian

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS