Desa Kakenturan Dapat 25 Unit Rumah BSPS

Minsel295 Dilihat

 Minsel, transparansiindonesia.co.id — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah, dalam rangka mengupayakan rumah layak huni bagi warga masyarakat, dimana melalui program BSPS ini, warga masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni.

Program BSPS, telah merambah hingga ke desa-desa, termasuk desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, salah satu desa yang mendapatkan bantuan ini adalah Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding.

Ada sebanyak 25 Unit Rumah melalui Program BSPS masuk ke desa Kakenturan, dimana sesuai dengan nama program yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, maka bantuan ini semacam stimulan atau perangsang kepada keluarga penerima manfaat untuk memiliki rumah layak huni, jadi harus ada swadaya dari penerima manfaat dalam membangun rumah tersebut, tak semuanya bersumber dari bantuan.

Pejabat HukumTua Desa Kakenturan Evangelina Lomboan mengatakan bahwa ia merasa bersyukur sebanyak 25 Unit Rumah dari program BSPS bisa masuk ke desa Kakenturan, maka dari itu ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Dinas Perumahan Minsel yang telah memberikan bantuan bagi Desa Kakenturan sehingga sebanyak 25 Keluarga yang layak menerima bantuan mendapatkan program BSPS.

Baca juga:  Ibadah Syukur Tandai Perayaan HUT Ke-100 Desa Tompasobaru Dua

“Bersyukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang telah memberikan bantuan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman sebanyak 25 Unit Rumah melalui program BSPS, diharapkan agar warga penerima bantuan ini untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan apa yang di tetapkan dalam MoU,” ujar HukumTua Evangelina Lomboan.

Dari pantauan awak media di Desa Kakenturan, beberapa keluarga telah mulai action melaksanakannya pengerjaan pembangunan rumah, dimana total bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat adalah sebesar Rp.17.500.000 dimana Rp.15.000.000 dalam bentuk bahan dan Rp.2.500.000 dalam bentuk uang tunai untuk membayar HOK.

Dikatakan HukumTua Evangelina Lomboan agar kepada keluarga penerima manfaat BSPS untuk dapat melaksanakan pembangunan sampai selesai seperti apa yang tertuang dalam surat perjanjian bersama, dimana dalam pembangunan rumah BSPS ini diperlukan swadaya dari keluarga, karena bantuan rumah ini hanya semacam stimulan atau perangsang bagi keluarga.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Berintegritas, Keintjem Tegaskan Pentingnya Peran Aktif Stakeholder

Sementara itu Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS untuk Desa Kakenturan Fike Tewal ketika dikonfirmasi oleh awak media transparansiindonesia.co.id via WhatssApp mengatakan bahwa semua keluarga penerima manfaat BSPS telah sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, dimana telah dilakukan verifikasi oleh TVL sehingga ke-25 keluarga penerima BSPS sudah layak menerima bantuan.

“Pelaksanaan pembangunan bantuan rumah melalui program BSPS di Desa Kakenturan ada 25 Keluarga yang menerima bantuan tersebut, dan mereka sudah melalui prosedur dan ketentuan serta telah di verifikasi oleh tim, jadi mereka layak menerima bantuan BSPS tersebut, apalagi bantuan ini semacam stimulan kepada keluarga karena ada swadaya dari keluarga untuk pembangunan rumah BSPS tersebut,” kata TFL BSPS Fike Tewal.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS