Minsel, transparansiindonesia.co.id — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) sudah dimulai, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel sudah mulai action dalam melakukan pengawasan dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis.
Bawaslu Minsel melalui Ketua Eva Keintjem mengatakan bahwa tahapan pengawasan dari Bawaslu Minsel melalui Panwascam dan PKD yakni mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh KPU melalui PPDP.
Eva Keintjem meminta agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, begitu pula agar Panwascam serta Pengawas Kelurahan dan Desa dapat melakukan pengawasan untuk Coklit yang dilakukan oleh PPDP.
Dikatakan Keintjem bahwa langkah pengawasan yang dilakukan ditingkat Panwascam dan PKD adalah semata-mata untuk memastikan bahwa tidak ada wajib pilih yang terlewatkan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP.
“Proses Coklit oleh PPDP terdapat potensi kerawanan sehingga perlunya dilakukan pengawasan, agar proses tahapan Coklit berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, salah satu contoh kerawanan misalnya PPDP mendata orang yang tidak sesuai syarat atau sebaliknya mengeluarkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Eva Keintjem.
Ditambahkannya pula kerawanan lainnya seperti ada wajib pilih yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP, padahal telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dari itu Bawaslu Minsel telah membuka Posko pengaduan dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten, selain itu pula guna memaksimalkan proses pengawasan maka Bawaslu Minsel telah menyampaikan permintaan data pemilih ke KPU Minsel.
“Kita sudah menyampaikan permintaan ke KPU Minsel, guna mendapatkan data pemilih secara name by name and Address, agar proses pengawasan dapat lebih mudah san optimal,” ukae Keintjem.
Ditambahkannya Eva Keintjem pula bahwa selain beberapa hal diatas agar data-data pemilih yang sedang dilakukan Coklit tidak mudah dimanipulasi semua berbasis data e-KTP atau Kartu Keluarga, karena sekarang adalah one man one identity, atau sekurang-kurangnya Suket dari Disdukcapil Minsel.
Disisi lain potensi kerawanan lainnya yang biasa ditemui saat melakukan Coklit adalah ditemukannya pemilih ganda atau terdata di dua desa, atau kelurahan yang berbeda, menurut Eva Keintjem ini biasanya terjadi karena pindah kerja, Menikah, dan alasan lainnya, Iapun mengharapkan agar kejelian dari Pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa agar memastikan proses Coklit dapat berjalan dengan lancar.
Untuk diketahui Proses Coklit oleh PPDP dilaksanakan dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 dan pastikan wajib pilih terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak nanti.
(Hengly)*