Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sebagai salah satu upaya penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, pemerintah melalui beberapa kementerian terkait, menginstruksikan Kepada setiap desa untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 dan benar-benar membutuhkan bantuan.
Dimana melalui anggaran dana desa, Pemerintah Desa dibolehkan menganggarkan dana bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa tahun 2020.
Menindak-lanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Musyawarah Desa Khusus menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes ada sebanyak 87 Keluarga Penerima Manfaat.
Sebanyak 87 KPM BLT-Dandes tersebut akan menerima bantuan langsung tunai yang anggarannya dari Dana Desa sebesar Rp.600.000 setiap bulan yang akan diterima oleh KPM selama 3 bulan (April, Mei dan Juni).
Setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyaluran BLT-Dandes untuk bulan pertama dan kedua (April dan Mei), maka pada Rabu 8 Juli 2020, Pemdes Liningaan menyalurkan BLT-Dandes bulan ke-dua (Juni) kepada 87 KPM.
Melalui dana desa Liningaan tahun 2020, Pemdes Liningaan menganggarkan anggaran sebesar Rp.
156.600.000 yang dimana ditiap tahap atau tiap bulan BLT-Dandes yang disalurkan kepada para KPM berjumlah Rp.52.200.000.
Proses penyaluran BLT-Dandes Liningaan, dihadiri oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aipda Denny Lengkong, dan Danramil Tompasobaru yang diwakili oleh Serma M.Wongkar.
Sebelum penyaluran dilakukan, Camat Maesaan Meyti Pangau SPd dalam sambutannya mengatakan bahwa, bantuan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini, dimana akibat penyebaran Covid-19 tentunya sangat berpengaruh pada perekonomian warga sehingga banyak warga yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi sehingga sangat layak dibantu.
Sementara itu Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun melalui Bhabinkamtibmas Aipda Denny Lengkong dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dari kepolisian untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, karena bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN).
Sementara itu Pejabat HukumTua Desa Liningaan Siske Mangkey SPd.MM menyampaikan agar kepada para KPM BLT-Dandes yang telah menerima bantuan selama tiga bulan, untuk dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan, serta diharapkan dapat dibelanjakan untuk hal-hal produktif bukan konsumtif.
“Saya ingatkan kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan, serta belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif,” kata Pejabat HukumTua Siske Mangkey SPd.MM.
Dikatakannya pula bahwa proses penetapan KPM BLT-Dandes telah seusai dengan prosedur dan aturan, dimana diawali dengan pendataan oleh relawan dan selanjutnya di bahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh BPD, HukumTua, perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, lalu ditetapkan jumlah KPM BLT-Dandes sebanyak 87.
Pejabat HukumTua Desa Liningaan Siske Mangkey juga mengatakan bahwa untuk anggaran Dana Desa Liningaan tahun 2020, selain dianggarkan penanganan dampak Covid-19 seperti BLT-Dandes dan Belanja APD, juga menganggarkan kegiatan pembangunan desa, atau pembangunan infrastruktur desa seperti Rabat Beton Jalan Desa dan Pavinisasi Jalan.
Ia pun mengajak kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menopang dan mendukung program-program pembangunan desa, yang kesemuanya demi kesejahteraan warga masyarakat, dimana melalui Pembangunan infrastruktur desa, maka roda perekonomian masyarakat pedesaan akan lebih meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi keluarga.
(Hengly)*