KPK; “Penyelidikan Kasus E-KTP Masuki Babak Baru.”

Nasional262 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – KPK memberikan keterangan bahwa kasus E-KTP akan memasuki babak baru. Tapi KPK belum mau membeberkan penyelidikan apa yang sedang mereka dalami. Saat ini KPK akan memfokuskan pada penguatan konstruksi perkara.

“Yang kita dalami pada saat ini tidak terfokus pada orang-orang tertentu. Sudah kami jelaskan tadi. Yang pada saat ini yang asli kita dalami dan kuatkan adalah perkara kasus E – KTP,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Selasa (17/10/2017).

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK secara online dan bertahap. Febri menyebutkan telah sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2002. Sama seperti penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga hukum lainnya, Fokus utama kami ada pada fakta hukum yang kita temukan di lapangan.

Baca juga:  Terkesan Lecehkan Tugas Wartawan, LSM-AMTI Desak Mendagri Copot Pjs Bupati Pelalawan

Febri juga menerangkan sekali lagi tujuan utama KPK adalah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 2,3 Triliun. Kami pastikan ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas uang haram yang mereka terima, ataupun keterlibatan dalam pembagian uang haram tersebut.

“Pihak-pihak tersebut bisa berasal dari kluster mana saja. Apakah mereka di kementerian, atau swasta, atau DPR atau dari pihak lain yang mulai kita periksa, pihak-pihak baru yang mulai kita periksa dalam beberapa penyidikan terakhir ini,” urainya.

Sejak pekan lalu KPK menyebut sedang melakukan penyelidikan baru. Nama-nama lama yang terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP muncul kembali. Seperti terdakwa Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. KPK perlu menyusun kembali uraian fakta dari awal.

Baca juga:  Terkesan Cuek Tertibkan Galian C Ilegal Teluk Mega, AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil

Proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini terjadi dalam rentang waktu 2011-2013. Dugaan korupsi ini melibatkan nama besar yang bermain di dalamnya.

Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR. KPK sudah pernah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, namun seorang di antaranya yaitu Ketua DPR Setya Novanto berhasil lolos setelah gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian.   (red/TI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *